LenteraKepri.com, Batam – Puluhan warga yang mengaku penghuni Kavling Tribuana, RT.03/RW. 011, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam, mendatangi Gedung Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (22/9/2026).
Mereka datang memenuhi panggilan DPRD Batam untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Lantai II Gedung Kantor DPRD Batam di Batam Centre.
“Kami ke mari diundang untuk RDP. Ada persoalan tanah kavling,” kata Leli, wanita paruh baya, warga kavling tersebut, yang ditemui di lobby Gedung Kantor DPRD Batam.
Kedatangan RDP, ucapnya, menyampaikan persoalan kavling yang telah terlanjut mereka beli dari PT Adam Tribuana Mandiri pada 2020–2021, dan sekarang diklaim oleh tiga perusahaan, yakni PT Megah Indah, PT Putra Jaya Sejati, dan PT Tri Surya Persada, sebagai tanah milik ketiga perusahaan berdasarkan penetapan lokasi lahan dari BP Batam.
“Kami beli tanah kavling itu dari PT Adam pada tahun 2020, ada yang beli Rp19 juta, dan Rp27 juta. Tahun 2021 kami bangun rumah hunian. Saat kami membangun, kenapa tidak ada yang datang ke kami melarang membangun disitu,” kata Leli.
Warga yang membeli tanah di kavling itu, jelas Leli, ada yang membangun rumah dua lantai, rumah semen beton, dan sudah ada juga yang full keramik. PT Adam, terang Leli, memperoleh tanah dari H Anwar, sebagai orang yang mengaku memiliki hak alas hak, atau surat keterangan tebas.
“Ada kerjasama antara PT Adam dengan Pak H Anwar, sebagai pemilik (awal) tanah. Jadi kami membeli tidak ke Pak H Anwar, tapi melalui PT Adam,” kata Leli.
Di tempat yang sama, Putro, mengatakan ada sekitar 104 kavling yang sudah dibeli warga, dari sekitar hampir 800 kavling, seluas total 20 hektar tanah yang diklaim milik tiga perusahaan itu, yang juga beraa diatas tanah yang sudah dibeli warga.
“Kondisi perumahan sekarang ini sudah bagus. Jalan utamanya saja 6 meter lebarnya, sedangkan jalan dalam perumahan lebarnya sekitar 4 meter. Luas tanah setiap kavling 10 x 8 meter, sama semua luasnya, termasuk yang di posisi hook juga sama,” kata Putro.
Warga berharap, sebut Putro, dapat mempertahankan hak-hak mereka atas lahan kavling berikut bangunan yang telah dibangun. Jika nanti warga tetap dipaksa pindah dari kavling yang telah mereka beli, jelas Putro, maka mereka akan mendatangi PT Adam, sebagai pihak yang menjual dan menawarkan tanah kavling itu.
“Harapan kami ini berusaha mempertahankan hak-hak kami, hak-hak warga. Kalau nanti (tetap) disuruh pindah, saya nanti akan datangi PT yang jual tanah, bagaimana solusinya itu (mengembalikan) uang saya yang Rp20 juta (beli tanah),” ujarnya.







