LenteraKepri.com, Batam – Sebanyak 20 pengamen atau anak punk diamankan oleh Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri karena dianggap meresahkan masyarakat dan melanggar
Tag: Perda Ketertiban Sosial Batam
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


