LenteraKepri.com, Batam – Sebanyak 20 pengamen atau anak punk diamankan oleh Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri karena dianggap meresahkan masyarakat dan melanggar Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial. Mereka langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam pada Jumat (21/11/2025).
Informasi ini disampaikan oleh Dir Samapta Polda Kepri Kombes Pol Joko Adi Nugroho, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga Batam.
Lokasi Penertiban
Operasi penegakan Perda ini dilakukan pada Kamis (20/11/2025) pukul 17.00–20.00 WIB di sejumlah lokasi yang menjadi titik keramaian, yaitu:
- Simpang Kepri Mall
- Simpang Panbil Mall
- Jodoh Center
- Taras
Penindakan dipimpin oleh Ipda Firman Syah, Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri personil Satmapta.
Hasil Sidang: Terbukti Bersalah
Dalam sidang Tipiring di PN Batam, hakim memutuskan bahwa seluruh pelanggar tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 Perda No. 6 Tahun 2002. Masing-masing dijatuhi denda Rp25.000.
Meski dendanya relatif kecil, Polri menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk tertibkan ruang publik dan cegah gangguan sosial di Batam.






