20 Pengamen Anak Punk Diciduk di Batam! Kena Sidang Tipiring & Didenda, Ini Lokasinya!

oleh -
20 Pengamen Anak Punk Diciduk di Batam! Kena Sidang Tipiring & Didenda, Ini Lokasinya!
Sebanyak 20 pengamen anak punk di sidang Tipiring di PN Batam, Jumat (21/11/2025) karena melanggar Perda Ketertiban Sosial (dok polda kepri)

LenteraKepri.com, Batam – Sebanyak 20 pengamen atau anak punk diamankan oleh Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri karena dianggap meresahkan masyarakat dan melanggar Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial. Mereka langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam pada Jumat (21/11/2025).

Informasi ini disampaikan oleh Dir Samapta Polda Kepri Kombes Pol Joko Adi Nugroho, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga Batam.

Lokasi Penertiban

Operasi penegakan Perda ini dilakukan pada Kamis (20/11/2025) pukul 17.00–20.00 WIB di sejumlah lokasi yang menjadi titik keramaian, yaitu:

  1. Simpang Kepri Mall
  2. Simpang Panbil Mall
  3. Jodoh Center
  4. Taras

Penindakan dipimpin oleh Ipda Firman Syah, Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri personil Satmapta.

Hasil Sidang: Terbukti Bersalah

Dalam sidang Tipiring di PN Batam, hakim memutuskan bahwa seluruh pelanggar tersebut terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 Perda No. 6 Tahun 2002. Masing-masing dijatuhi denda Rp25.000.

Meski dendanya relatif kecil, Polri menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk tertibkan ruang publik dan cegah gangguan sosial di Batam.

No More Posts Available.

No more pages to load.