“Ayah, kau renggut masa depan ku, kehormatan darah dagingmu”.
Mungkin itulah kata-kata yang tidak mampu diutarakannya, ketika menghadapi kebejatan MK (45), pria yang seharusnya menjadi panutan dan cinta pertamanya. Sembilan tahun harus menderita, menanggung beban yang tak sepatutnya ia terima.
Ini bukanlah sebuah cerita fiktif atau film, melainkan kisah nyata dari seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang tinggal di kawasan Kota Batam. NAN, begitulah inisialnya sebagai pelindung agar identitas tidak diketahui masyarakat banyak.
Sama dengan gadis di usianya, tentunya mendambakan memiliki sosok ayah yang akan selalu melindunginya, memanjakannya, dan bahkan akan melarangnya ketika hendak didekati oleh remaja laki-laki seusianya. Juga, mendambakan sosok ayah yang akan menasehatinya ketika salah melangkah, sosok ayah yang tidak akan terima ketika anaknya disakiti orang lain.
Namun hal itu hanya menjadi angan-angan semata, semua sirna. Justru sosok itu malah yang melukainya, menghancurkan masa depan dan kehormatannya. Sejak berusia 5 tahun, ia malah dijadikan ayah kandungnya sebagai pemuas nafsu. Bayangkan, anak usia 5 tahun bisa apa? Hal itu berlanjut hingga kini saat ia beranjak remaja.
Bukan tidak ingin melawan, namun ancaman demi ancaman, tekanan dan mungkin kekerasan juga ia alami dari sang ayah. Demi hasrat cabulnya terpenuhi, ia mengabaikan sembilan tahun penderitaan anaknya, yang seharusnya bisa merasakan kasih sayang dari seorang ayah.
Panggilan ayah, juga mungkin sudah tidak pantas lagi disandang lelaki ini. Tidak hanya meniduri anaknya, ia justru merekam perbuatannya menggunakan ponsel, seakan itu menjadi kepuasan sendiri baginya.
Namun akhirnya kelakuan MK terkuak. Di bawah bimbingan guru di sekolah, NAN akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaannya. Sang guru yang tidak menyangka separah itu yang dialami muridnya pun langsung mendampingi NAN bertemu dengan ibunya yang berinisialkan L (33).
Sebagai seorang ibu, pastinya tidak terima hal itu dialami anaknya. Namun siapa sangka, suaminya sendirilah yang menghancurkan masa depan anaknya. Hingga L membulatkan tekad untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, laporan polisi ia buat di Polsek Sagulung.
Tidak butuh lama, Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrimnya Iptu Anwar Aris langsung bergerak menyelidiki dan mengamankan MK di rumahnya pada Jumat (17/10/2025) kemarin.
“Ia (MK) sudah mengakui perbuatannya, dan sekarang sudah kami amankan,” ucap Aris, Selasa (21/10/2025).
Aris menceritakan, usai NAN mengakui apa yang ia alami terhadap gurunya di sekolah, pihak sekolah juga berkoordinsi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam utuk melakukan pendampingan terhadap NAN.
Tidak hanya mengalami trauma akibat kekerasan fisik dan pelecehan yang ia alami, NAN kini mengalami trauma psikologis atas apa yang ia derita. Meski sudah terlepas dari belenggu derita, namun memori kelam selama sembilan tahun pastinya sulit ia lupakan.
“Kami mengutamakan perlindungan terhadap korban, terutama karena korban masih di bawah umur dan mengalami trauma psikologis,” lanjut Aris.
Sementara dari proses hukum, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari pakaian korban, termasuk satu unit handphone yang berisikan rekaman video saat MK menghancurkan masa depan anaknya sendiri, serta dokumentasi video yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Mewakili Kapolsek Sagulung, Aris dengan tegas mengatakan, pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan.
“Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana serius yang melanggar norma hukum dan moral. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Proses demi proses akan dilakukan pihaknya agar MK menerima konsekuensi dari apa yang telah ia lakukan. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tengah dilakukan guna mempercepat pemberkasan perkara.
MK terancam hukuman 15 tahun penjara, sesuai Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun, meski ia menjalani hukuman atas perbuatannya, tentunya juga akan sulit mengobati luka yang dialami NAN.
Tidak lupa, Aris mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, agar segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110, demi mencegah terjadinya korban lain dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.
Tangisan dan pengalaman pilu dari NAN, harus menjadi pelajaran bagi seluruh orang tua. Kini, NAN masih dalam masa pemulihan. Mungkin, luka dan derita yang ia alami sudah terlalu dalam. Bagai tusukan pisau yang sangat dalam dan butuh waktu lama untuk memulihkannya.
“Teruntuk NAN,
penghancur masa depanmu sudah dibelenggu.
Jalan panjang yang harus ditempuh tengah menantimu.
Kini dan seterusnya, semoga masa depan yang cerah selalu menyertaimu”.






