LenteraKepri.com, Batam – Komplotan pencuri material bangunan berupa besi dan semen yang dipersiapkan untuk pembangunan rumah kaveling di Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dibekuk pihak kepolisian.
Mereka ditangkap, usai tindak kriminal yang dilakukan terekam Closed Circuit Television (CCTv).
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Marihot Pakpahan yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, delapan orang diamankan atas nama inisial ARS (18) asal Deli Serdang, I (29) asal Aceh, RAJ (20) asal Tapanuli Utara, CBP (27) asal Deli Serdang, ON (46) asal Sungaibeduk, DA (46) warga Bengkong dan HH (40 tahun) warga Komplek YKB, Kelurahan Bengkong Laut di Kecamatan Bengkong.
Baca: Terima Sertifikat Hak Milik, Warga Rempang Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo dan BP Batam
Sementara satu lainnya adalah EH (40) warga Kampung Paradise, Kelurahan Buliang di Kecamatan Batuaji, selaku penadah hasil curian.
“Tindak pidana pencurian material besi SNI ukuran 10 sebanyak 1,5 ton, 10 sak semen merek semen padang dan beberapa kabel untuk proyek buat kaveling, pada tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB,” ujar Pakpahan dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
Pakpahan menjelaskan, aksi pencurian terungkap setelah salah seorang anaknya mengecek dan mendapati tumpukan material proyek bangunan kaveling sudah hilang.
“Setelah melihat rekaman CCTv yang terpasang di sekitaran rumah, ternyata ada orang tidak dikenal mengambil besi, semen dan barang lainnya tersebut,” ucap Pakpahan.
Barang hasil curian, kata Pakpahan, dibawa meninggalkan lokasi oleh para pelaku dengan menggunakan satu unit Dump Truck yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).
Baca: BP Batam Kawal Investasi Industri MRO Batam
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan sampai berhasil menangkap delapan orang pelaku.
“Pencurian yang dilakukan, membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp12.090.000,” ujar Pakpahan.
Dari keterangan para pelaku, mereka disuruh pelaku HH dan pelaku ini sudah terlebih dahulu ditahan dalam perkara lain di Polsek Sagulung.
Baca: Cahaya Ramadan Penuh Berkah, PLN Batam Salurkan 650 Paket Sembako Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Atas perbuatan yang dilakukan, tujuh pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan sehingga mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.






