LenteraKepri.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika dan cartridge vape mengandung etomidate digagalkan petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Minggu (22/02) sekitar pukul 19.15 WIB. Aksi ini terbongkar setelah anjing pelacak K-9 menunjukkan atensi pada seorang penumpang pria berinisial S (WNI) yang tiba dengan kapal MV MDM Express 09 dari Pasir Gudang, Malaysia.
Penindakan dilakukan oleh tim dari Bea Cukai Batam saat pemeriksaan rutin barang dan penumpang.
X-Ray & Tes Urine Ungkap Modus Body Strapping
Petugas melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan mesin X-Ray dan penggeledahan mendalam. Hasil tes urine menyatakan yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine.
Ditemukan dua bungkusan yang dilekatkan pada tubuh (body strapping). Hasil uji laboratorium menunjukkan:
- 1 bungkus kristal bening diduga methamphetamine seberat 52 gram
- 14 butir ekstasi utuh dan 3 butir hancur total 7,2 gram
- 1 cartridge vape berisi cairan mengandung etomidate dengan berat bruto sekitar 8,8 gram
Terancam Hukuman Berat
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Kota Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatannya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan pengawasan akan terus diperketat karena menyangkut keselamatan masyarakat.
“Dari penindakan ini, diperkirakan 318 jiwa generasi muda berhasil diselamatkan, dengan estimasi penghematan biaya rehabilitasi negara sekitar Rp508 juta,” ujarnya.
Sebagai garda terdepan pengawasan perbatasan, Bea Cukai Batam memastikan pengamanan di seluruh pintu masuk internasional akan terus ditingkatkan demi mencegah peredaran barang terlarang masuk ke wilayah Indonesia.







