LenteraKepri.com, Batam – Asisten Rumah Tangga (ART) NH, yang membunuh majikannya, L (52), terancam dengan hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. Ia
Topik: Pembunuhan Majikan di Kompleks Wira Mustika Jodoh
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


