LenteraKepri.com, Batam – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi sembilan tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis (24/9/2026).
Sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Nadiem.
Denda tersebut disertai pidana pengganti selama 140 hari apabila tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Majelis hakim juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem menjadi Rp548,76 miliar. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan putusan tingkat pertama sebesar Rp809,59 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dan harta benda Nadiem tidak mencukupi untuk menutupinya, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam tahun. Dalam pertimbangannya, majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022.
Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,56 triliun. Majelis hakim banding menilai besaran uang pengganti perlu disesuaikan dengan proporsi pertanggungjawaban Nadiem. Uang pengganti ditetapkan sebesar 35% dari total kerugian negara, yakni Rp548,76 miliar.






