LenteraKepri.com, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (11/9/2026) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Wilson Lukman alias Koko, dan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Ladies Companion Dwi Putri Apriliandini.
Majelis hakim juga menetapkan Salmiati binti Bacok alias Papi Charles, dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, dan Putri Engelina alias Papi Tama, dengan pidana penjara 18 tahun, atas keterlibatan mereka menganiaya hingga karyawan Karaoke MK Manajemen tersebut meninggal.
Atas putusan Majelis Hakim, keempat terpidana melalui pengacara, menyatakan pikir-pikir. Majelis Hakim, memberikan tengat waktu tujuh hari menentukan menerima atau menolak putusan tersebut.
“Jadi gitu ya, waktu untuk pikir-pikir itu tujuh hari setelah putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justyansyah, menginggatkan pengacara keempat terpidana.
Ketetapan Majelis Hakim tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio Kurniawan, pada sidang penyampaian dan pembacaan tuntutan pada Senin (7/9/2026). Jaksa menuntut keeempat terdakwa dengan hukuman mati.
Terhadap putusan Majelis Hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio Kurniawan, menyampaikan keberatan. “Mengajukan banding yang mulia,” kata JPU Gustirio Kurniawan.
Atas keberatan atau banding Jaksa Penuntut, maka Majelis Hakim akan mengajukan penyelesaian kasus banding atas putusan Majelis Hakim PN Batam ke pengadilan banding di Pengadilan Tinggi (PT) fi Tanjungpinang.
“Jaksa mengajukan banding. Dengan demikian putusan ini belum memiliki hukum tetap. Karena putusan ini belum memiliki hukum tetap, maka akan diproses lagi di tingkat banding di Pengadilan Tinggi di Tanjungpinang,” jalas Eri, yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Batam.






