LenteraKepri.com, Batam – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika berupa 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja hasil pengungkapan empat perkara sepanjang Agustus 2026.
Dikutip dari Batamtoday.com, pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Mapolres Karimun, dan dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung.
Kegiatan itu turut dihadiri pejabat Polres Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Rutan Karimun, kuasa hukum, serta tokoh masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat perkara narkotika dengan tersangka berinisial R.S., C.A., S.Z., dan M.S. Polisi menangkap para tersangka di sejumlah lokasi di Kabupaten Karimun, termasuk kawasan pelabuhan dan terminal feri yang menjadi titik mobilitas masyarakat.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 183,96 gram sabu dari tersangka R.S., 36,95 gram sabu dari C.A., 11,89 gram ganja dari S.Z., serta 100,92 gram sabu dari M.S.
Polres Karimun memusnahkan barang bukti sabu dengan cara memasukkannya ke dalam air panas yang mendidih. Sabu kemudian diaduk bersama cairan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali.
Setelah proses tersebut, campuran hasil pemusnahan dibuang melalui lubang pembuangan yang berada di Mapolres Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menegaskan pemberantasan peredaran narkotika merupakan salah satu komitmen utama jajarannya. Menurut Yunita, pengungkapan kasus narkotika tidak hanya bertujuan menindak para pelaku, tetapi juga mencegah barang terlarang tersebut beredar dan disalahgunakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Yunita, Selasa (1/9/2026).
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Polres Karimun menjelaskan tidak seluruh barang bukti hasil penyitaan langsung dimusnahkan. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik dan pembuktian dalam proses persidangan.
Sementara itu, barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.
Keempat tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait narkotika sesuai dengan dokumen masing-masing perkara, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun,
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam keterangan Polres Karimun, pemusnahan barang bukti sabu tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap 966 hingga 1.288 jiwa.
Polres Karimun memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pelaku, serta peningkatan peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
Polisi menilai kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Karimun.







