Batam Hampir Jadi Kuburan Limbah Dunia! 3 Importir Dibekukan, KLH Perintahkan Re-ekspor

oleh -
Batam Hampir Jadi Kuburan Limbah Dunia! 3 Importir Dibekukan, KLH Perintahkan Re-ekspor
BP Batam membekukan izin impor tiga perusahaan limbah elektronik (ilustrasi)

LenteraKepri.com, Batam – Skandal masuknya limbah elektronik (e-waste) ilegal ke Batam kian mengemuka. Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi membekukan izin tiga perusahaan pengimpor limbah elektronik yang diduga kuat terlibat dalam alur masuknya kontainer limbah B3 ilegal melalui Pelabuhan Batu Ampar.

Pembekuan izin dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam terhadap PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rullysyah, menegaskan bahwa status perizinan ketiga perusahaan tersebut saat ini berada dalam kondisi dibekukan (freeze), sehingga tidak dapat melakukan aktivitas lalu lintas barang apa pun.

“Semuanya sudah kita freeze,” tegas Rullysyah kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa pembekuan izin PT Esun International Utama Indonesia sebenarnya telah dilakukan sejak lama.

“Sudah lama kita bekukan,” ujarnya singkat.

Langkah tegas BP Batam ini merupakan buntut dari temuan 73 kontainer bermuatan limbah B3 ilegal yang diamankan di Pelabuhan Batu Ampar pada akhir September 2025 lalu.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), kontainer tersebut terbukti mengandung limbah elektronik (e-waste) yang tidak sesuai dengan izin impor (HS Code) yang diajukan.

Tak hanya BP Batam, Kementerian Lingkungan Hidup juga turun tangan. Dalam kunjungan kerjanya ke Batam, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memerintahkan agar dilakukan langkah hukum tegas terhadap para pelaku.

Per 16 Desember 2025, KLH/BPLH dikabarkan telah menerbitkan surat resmi perintah re-ekspor, mewajibkan puluhan kontainer limbah elektronik tersebut dikembalikan ke negara asal guna mencegah pencemaran lingkungan di Batam.

822 Kontainer Masih Menumpuk di Batu Ampar

Ironisnya, hingga Senin (8/12/2025), tercatat 822 kontainer berisi limbah elektronik dan limbah terkontaminasi B3 masih menumpuk di Terminal Peti Kemas Batu Ampar, menunggu proses re-ekspor. Kondisi ini memunculkan sorotan publik karena dinilai membandel dan berpotensi membahayakan lingkungan.

Lebih memprihatinkan lagi, hingga kini tindakan penyidikan terhadap ketiga importir tersebut disebut belum dilakukan oleh Gakkum KLH.

KLH Perintahkan Re-ekspor PT Esun

Mengutip Bataminfo, Kamis (18/12/2025), KLH/BPLH secara resmi telah memerintahkan pimpinan PT Esun International Utama Indonesia untuk segera melakukan re-ekspor kontainer berisi limbah elektronik yang masuk melalui Batam.

Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran serius Konvensi Basel terkait perpindahan lintas batas limbah berbahaya.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Nomor P.223/I/GKM.2.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, bersifat penting, dan ditandatangani oleh Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H.

Surat itu juga merujuk pada surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH kepada Menteri Keuangan Nomor R.1369/A/GKM.2.1/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, terkait permohonan tindakan re-ekspor dan/atau return on board terhadap kontainer bermuatan limbah elektronik.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, KLH/BPLH memperoleh informasi dari Basel Action Network (BAN) melalui PTRI Jenewa terkait dugaan masuknya limbah elektronik ilegal ke Indonesia melalui Batam, yang disinyalir melanggar ketentuan internasional.

Daftar Perusahaan yang Izin Impornya Dibekukan BP Batam:

  1. PT Esun International Utama Indonesia (EIUI)
    Berlokasi di Kawasan Industri Horizon, Sagulung. Telah lama disorot terkait aktivitas pengolahan limbah.
  2. PT Logam Internasional Jaya (LIJ)
    Tercatat sebagai salah satu pengimpor kontainer limbah terbanyak dalam manifes yang diperiksa.
  3. PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI)
    Bergerak di bidang daur ulang baterai dan ikut terseret dalam temuan e-waste ilegal.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan impor di Batam, sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dari ancaman limbah elektronik ilegal lintas negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.