LenteraKepri.com, Batam — Tiga pelaku penipuan bermodus hipnotis yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubukbaja ternyata bukan pemain baru. Polisi mengungkap, komplotan ini telah beraksi selama sekitar 10 tahun dan menjelajah enam provinsi di Indonesia sebelum akhirnya diringkus di Denpasar, Bali, Minggu (25/1/2026).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial Tomi Arianto, Sri Firdaus, dan Joy Sky. Mereka diketahui menjalankan aksinya di Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengatakan Batam menjadi lokasi terakhir para pelaku beraksi setelah sebelumnya berpindah-pindah daerah untuk menghindari kejaran aparat.
“Sebelumnya para pelaku ini sudah beraksi di lima provinsi, dan terakhir melakukan aksinya di Batam,” ujar Noval, Minggu (1/2).
Hasil pemeriksaan mengungkap, modus penipuan hipnotis tersebut telah dijalankan sejak 2016. Para pelaku sengaja berpindah wilayah untuk menghilangkan jejak sekaligus mencari korban baru.
“Dari pengakuan salah satu pelaku, modus ini sudah dilakukan sejak 2016,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial DL (42), seorang dokter, yang menjadi sasaran penipuan pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 14.15 WIB di kawasan Mall Grand Batam, tepatnya di salah satu restoran lantai G.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai dan perhiasan emas, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 190 juta.
Pura-pura sebagai Praktisi Spritual
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Deni Langie, menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai praktisi pengobatan spiritual. Mereka meyakinkan korban bahwa dirinya terkena santet atau guna-guna, lalu memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk melancarkan aksinya.
“Untuk sementara, korban di Batam baru satu orang,” kata Deni.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pengobatan spiritual, terutama yang disampaikan oleh orang tidak dikenal di ruang publik.






