Lentera Batam – Polsek Bengkong melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 tahun 2020 ke sejumlah di wilayahnya, Jumat (29/7/2022) siang.
Sebanyak empat warga ditegur petugas karena tidak menggunakan masker.
Kegiatan itu dilaksanakan di pusat perbelanjaan seperti kios, kedai, toko penjual sembako, pakaian, barang klontong, ikan, sayur dan buah dengan sasaran para pedagang dan pengunjung (pembeli) di pasar.
Baca: Sambut HUT ke-77 RI, Polsek Batuampar Berbagi di Jumat Berkah
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 meski di Batam kasusnya sudah melandai atau menurun.
“Hari ini personel mendatangi 2 pasar yakni di Shoping Center dan Cahaya Garden. Kegiatan ini rutin kami gelar,” ujar Bob di kantornya.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan kembali akan pentingnya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker sehingga wabah Covid-19 cepat teratasi dan sirna sehingga perekonomian kembali pulih.
“Protokol kesehatan harus tetap diterapkan demi menjaga diri agar terhindar dari Covid-19,” pungkasnya. (Red)






