Door, Polsek Sagulung Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah di Kavling Saguba

oleh -
Sagulung
Polsek Sagulung berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah. (Foto: Ist)

LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung meringkus pelaku pembobolan rumah kosong yang telah menyantroni rumah di Kavling Sagulung Baru (Saguba) Blok N nomor 114 Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Aksinya tersebut, dilakukan pada Minggu (10/9/2023) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Terduga pelaku bernama Jonathan Sitorus (38) ini, berhasil diamankan tim Macan Sagulung pada Jumat (15/9/2023) kemarin di kediamannya di Ruli BT Merdeka Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam. Kedua kakinya terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kapolsek Sagulung, Iptu Donal Tambunan, mengatakan, aksi pelaku tersebut juga terekam CCTv yang ada di sekitar lokasi saat ia datang hingga masuk dan pergi setelah berhasil mengambil barang berharga milik korban.

Baca: Panda Angelin, Dj Cantik Satu Ini Sukses Bikin Suasa di F1 Club Batam Pecah

“Kita berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian barang di rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong. Saat itu, pemilik rumah sedang pergi bekerja,” ujar Donal, Sabtu (16/9/2023) malam.

Korban baru mengetahui setelah pulang ke rumah dan mendapati pintu bagian depan rusak serta sudah terbuka dan melihat isi rumah sudah berantakan. Tidak hanya itu, barang-barang berharga miliknya juga raib seperti 1 unit handphone, 1 unit laptop, 1 kalung emas, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.

“Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. Korban langsung membuat laporan polisi ke Mapolsek Sagulung, sehingga opsnal kita juga lalngsung menidaklanjuti untuk memburu pelaku,” tambah Donal.

Baca: Jumat Curhat, Polsek Bengkong Dengarkan Keluhan Warga Golden City

Berkat aksi yang terekam CCTv, hal ini juga membantu pihaknya melakukan penyelidikan. Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Muhamad Yuda Firmansyah, penyelidikan yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil.

“Berkat informasi dari masyarakat, kita mengethui keberadaan pelaku. Ia kita amankan di kediamannya, dan terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba kabur dan melawan petugas,” jelas Yuda.

Baca: Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pencabulan, Korban Dinodai Sejak November 2022 Silam

Hasil pemeriksaan, kepada polisi ia mengaku membobol rumah tersebut dengan cara mencongkel bagian pintu menggunakan obeng. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 sepeda motor yang digunakan pelaku beserta helm, 1 handphone, 1 laptop dan 1 kalung emas yang merupakan hasil curian.

“Pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.