LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan berinisial REP (33), yang dilakukan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial SW (17). Perbuatan ini telah dilakukannya sejak bulan November 2022 hingga bulan Agustus 2023.
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, penangkapan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pada Senin (11/9/2023) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Tersangka diamankan setelah pihak keluarga korban tidak terimadan membuat laporan polisi ke Mapolsek Bengkong. Kemudian personil kita langsung menindaklanjutinya dengan mengamankan tersangka,” ujar Rizqy, Kamis (14/9/2023).
Baca: Gubenur Kepri Dukung BP Batam Selesaikan Pengembangan Kawasan Rempang
Rizqy menambahkan, modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memacari korban dan kemudian membawanya ke sebuah kos-kosan di kawasan Bengkong. Di sana, korban disetubuhi dan ditiduri.
“Terungkapnya kasus ini, setelah korban dicari pihak keluarga karena tidak pulang-pulang ke rumah. Setelah ditemukan dan ditanyai, akhirnya korban mengaku telah pergi bersama pelaku dan sudah disetubuhi,” tambahnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, yang memimpin pengungkapan menjelaskan, setelah laporan dibuat pihak keluarga korban, pihaknya langsung mencari pelaku dan mengamankannya.
Baca: BP Batam Sayangkan Aksi Demo Berujung Anarkis
“Hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya yang telah dilakukan sejak November 2022 lalu, dan terkhir dilakukan pada 17 Agustus 2023 kemarin. TKP nya di kos-kosan. Untuk bukti penguat, juga hasil visum yang dilakukan terhadap korban,” jelas Marihot.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Baca: Ikut Sukseskan Pendidikan, Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Salurkan Buku Pelajaran ke Panti Asuhan
Saat ini lanjutnya, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bengkong dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang – Undang N No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman idana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya.






