LenteraKepri.com, Batam – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap seorang WNI DJ Stevanie di First Club Batam, telah dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Rabu (25/6/2026) kemarin. Mereka bernama Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao, yang diberangkatkan melalui Bandara Hang Nadim menuju kampung halaman di Vietnam.
Proses tersebut, dilakukan setelah keduanya menjalani proses hukum dan ditahan di Mapolsek Lubukbaja. Dalam kasus ini, berakhir dengan proses restorative justice (RJ). Begitu proses selesai, keduanya langsung dilimpahkan ke Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bidan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, kedua WNA tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menaati peraturan perundang-undangan ketika berada di Indonesia.
“Tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia, khususnya di Kota Batam yang menjadi salah satu pintu masuk strategis bagi warga negara asing,” jelas Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/6/2025).
Ia juga mengimbau kepada seluruh WNA, yang berada di wilayah Batam untuk selalu menaati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. “Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya, kedua WNA tersebut juga akan diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu yang ditentukan.
Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal, melalui kanal pengaduan resmi kantor imigrasi di nomor 082180889090.
Baca: Kapal Tanker di PT ASL Terbakar, Enam Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Belum Punya Bukti
Sementara terkait dugaan pelanggaran menyalahgunakan visa yang diperuntukkan hanya untuk pelancong, namun malah bekerja di Batam, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukhmana, mengatakan, pihaknya belum menemukan bukti-bukti yang menguatkan.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan, mereka dideportasi murni karena keterlibatan mereka dalam tindakan pengeroyokan. Berkaitan bekerja sebagai LC di Firts Club, sejauh ini tidak ada bukti yang ditemukan,” terang Haris, sapaan akrabnya, saat saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Kamis malam (26/06/2025).
Selain itu, untuk satu Dj yang sempat masuk Dalam Pencarian Orang (DPO), pihknya menyerahkan penanganan kepada pihak kepolisian. Begitu juga terkait pencekalan, dirinya mengaku belum mengetahui sejauh mana dikarenakan kebijakan dari Dirjen Keimigrasian.
“Untuk DPO silahkan tanya kepada kepolisian, karena ranah mereka. Kalau pencekalan saya belum monitor, karena ini ranah Dirjen.” lanjutnya.
RJ Mengingat Kemanusiaan
Seperti diketahui, video kasus ini sempat viral di media sosial. Gerak cepat polisi, akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka. Namun setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya penyidik dari kepolisian memenuhi permohonan korban dan tersangka untuk dilakukan RJ.
“Sudah dilakukan pada Jumat (26/6/2025) kemarin,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto, kepada LenteraKepri.com, belum lama ini.
Baca: Laka Kerja di PT ASL Shipyard Batam, Ombudsman: Kelalaian yang Terus Berulang
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan RJ, pihaknya melakukan gelar perkara dua kali untuk mengalisa dan menimbang apakah permohonan terebut bisa dipenuhi. Mengingat, kasus ini merupakan pidana murni, dan bukanlah delik aduan atau perdata.
“Secara umum kenapa RJ dilakukan, para tersangka sudah melakukan ganti rugi secara formil mapun materil,” tambah Noval.
Ditambah lagi dari sisi kemanusiaan, bahwa fakta yang kita temukan, salah satu tersangka yang diamankan, Nguyen Thi Thu Thao, juga mengajukan permohonan perlindungan hukum. Hal itu dikarenakan dirinya baru saja melahirkan pada Bulan Desember 2024 lalu.
“Jadi, salah satu tersangka ini masih harus merawat anaknya yang berusia sekitar 7 bulan. Ini salah satu yang menjadi pertimbangan penyidik. Kita juga memastikan bahwa RJ ini tidak dalam situasi terpaksa antar kedua belah pihak,” jelasnya.






