LenteraKepri.com, Jakarta – Sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar, Selasa (29/10/2025). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, DPR RI dan Dewan Pers kompak menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, sementara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menekankan perlunya penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan.
Perkara dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang mempersoalkan frasa “mendapat perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan belum memberi jaminan hukum yang kuat bagi wartawan.
Dalam persidangan, PWI Pusat melalui Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu menyerahkan Keterangan Tambahan Resmi (KTR) yang ditandatangani oleh Ketua Umum Akhmad Munir. PWI menyatakan sepakat bahwa Pasal 8 bersifat konstitusional, namun pelaksanaannya di lapangan masih lemah dan belum menyentuh kebutuhan riil jurnalis yang menghadapi ancaman.
“Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi,” tegas Akhmad Munir.
PWI bahkan mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan, sebagai pedoman kerja bersama antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan. Tujuannya, memastikan penanganan kasus jurnalistik berjalan adil dan sesuai mekanisme etik, bukan pidana.
Pendapat DPR dan Dewan Pers
Sementara itu, DPR RI melalui anggota Komisi III Rudianto Lallo menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan perlindungan hukum yang proporsional, selama wartawan bekerja sesuai UU dan Kode Etik Jurnalistik.
“Pasal 8 tidak memberikan kekebalan hukum, tapi jaminan agar wartawan bekerja dengan aman dan profesional,” ujar Rudianto.
Hal senada juga disampaikan oleh Abdul Manan mewakili Dewan Pers. Ia menjelaskan bahwa Pasal 8 adalah norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar fungsi perlindungan Dewan Pers, termasuk dalam penerapan Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri.
Namun, ia mengakui tantangan masih besar dalam implementasi di lapangan.
“Bukan norma yang bermasalah, tapi penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers,” ujarnya.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut jaminan kebebasan pers dan keselamatan wartawan. Putusan MK nantinya diharapkan dapat memperkuat posisi hukum jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi.






