LenteraKepri.com, Batam — Seorang pria berinisial WW (38) di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi. Dia telah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Tidak hanya itu, pelaku juga nekat merekam korban saat sedang mandi, sehingga membuat kasus ini semakin memprihatinkan.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya.
“Pelaku inisial WW telah diamankan petugas sekira pukul 16.00 WIB di kediamannya,” ujar Kapolsek, Jumat (14/11/2025).
Ketahuan Saat Rekam Korban Mandi
Aksi pelaku terbongkar ketika korban memergoki ayah tirinya sedang merekam dirinya di kamar mandi. Kaget dan takut, korban langsung menceritakan kejadian itu kepada kakaknya. Kedua kakak-beradik tersebut kemudian melapor kepada ibu mereka.
“Setelah mendapat pengakuan dari anak-anaknya, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang,” jelas Kompol Hippal.
Usai laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung memeriksa saksi, melakukan visum, dan mengumpulkan bukti-bukti.
Aksi Sudah Berlangsung Berbulan-Bulan
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: tindakan keji tersebut telah dilakukan sejak April hingga Agustus 2025 di rumah tempat mereka tinggal bersama.
Barang Bukti Ikut Disita
Dari penangkapan WW, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:
- Empat helai pakaian korban
- Satu unit ponsel Oppo, yang digunakan pelaku untuk merekam korban
Terancam 15 Tahun Penjara
WW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan pada anak dan segera melapor jika melihat indikasi mencurigakan.






