LenteraKepri.com, Batam – Kasus temuan dua kontainer berisi barang bekas (balpres) yang diamankan aparat di kawasan Sagulung, Kota Batam, memasuki babak baru. Bea Cukai (BC) Batam akhirnya menerima pelimpahan dua kontainer tersebut dari Polresta Barelang.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Batam, Muhtadi, membenarkan penerimaan barang bukti tersebut. Ia menyebutkan, dua kontainer yang sebelumnya sempat disegel kini telah ditempatkan di Gudang Bea Cukai Tanjunguncang.
“Benar, kami menerima pelimpahan dua kontainer. Saat ini sudah berada di gudang Tanjunguncang,” ujar Muhtadi, Rabu (31/12).
Meski demikian, Muhtadi menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelitian mendalam terkait kasus tersebut. Dua kontainer balpres itu sebelumnya diamankan oleh Polresta Barelang dan disebut sempat dibelokkan ke wilayah Sagulung saat dalam perjalanan menuju gudang Bea Cukai.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan, meski penindakan awal dilakukan oleh pejabat sebelumnya.
“Masih penyelidikan dan akan kita tuntaskan,” ujar Anggoro saat ditemui di Mapolresta Barelang.
Anggoro memastikan penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kita akan ungkap secara terang benderang dan beri kepastian hukumnya,” tegasnya.
Berawal Sidak Polresta Barelang
Diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari sidak tim gabungan Polresta Barelang pada Sabtu (8/11) lalu. Saat itu, Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin memimpin langsung penggerebekan di sebuah gudang bongkar muat di Jalan Pelabuhan Sagulung, Kecamatan Sagulung.
Dalam operasi tersebut, polisi mendapati aktivitas bongkar muatan balpres dari kontainer ke truk pengangkut. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan lima unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang bekas ilegal tersebut.
Kelima kendaraan itu terdiri dari:
Mitsubishi Fuso bernomor polisi BP 8237 EA, BP 9734 ZB, dan BP 8251 DQ
Dua unit Hino bernomor polisi BP 8289 DU dan BP 8227 DU
Seluruh kendaraan kini dijadikan barang bukti dan masih berada dalam penguasaan aparat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus dua kontainer balpres ini pun menjadi sorotan publik, mengingat larangan impor pakaian bekas serta dugaan adanya penyimpangan distribusi barang ilegal di wilayah Batam. Aparat penegak hukum memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas.








