LenteraKepri.com, Batam – Situasi mencekam sempat terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) muncul di berbagai titik pada Jumat (27/3/2026). Beruntung, respons cepat dari Polda Kepri bersama tim gabungan berhasil menjinakkan api sebelum meluas dan menimbulkan kerusakan lebih besar.
Sebanyak 5 titik api terdeteksi dan langsung ditangani, masing-masing berada di kawasan Hutan Lindung Bendungan Sei Nongsa, belakang Puskesmas Rempang Cate di Galang, lahan Cemara Park Batam Kota, Ruli Tiban Kebun Sekupang, serta area semak dan perbukitan di Jalan Trans Barelang, Tembesi, Sagulung.
Untuk mempercepat penanganan, tim gabungan membagi wilayah operasi menjadi tiga zona strategis. Zona ini mencakup hampir seluruh wilayah Batam, mulai dari Nongsa hingga Belakang Padang. Strategi ini terbukti efektif dalam mempercepat respons, memperkuat koordinasi, dan memastikan seluruh titik api dapat segera dikendalikan.
Operasi pemadaman melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk Satbrimob, Ditsamapta, Ditpolairud, Polresta Barelang, jajaran Polsek, hingga dukungan dari Damkar Pemko Batam, BP Batam, serta Manggala Agni. Di lapangan, personel bekerja cepat mulai dari pengamanan lokasi, pemadaman, hingga proses pendinginan untuk mencegah api kembali menyala.
Hasilnya, seluruh titik api berhasil dipadamkan dan kondisi kini dinyatakan aman serta terkendali.
Namun, di balik keberhasilan tersebut, pihak kepolisian mengeluarkan peringatan keras. Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pelaku pembakaran lahan akan ditindak tegas tanpa toleransi.
“Pelaku pembakaran lahan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Bahkan, bisa dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.
Tak hanya pemadaman, Polda Kepri juga telah menurunkan tim penegakan hukum (Gakkum) untuk menyelidiki penyebab kebakaran di setiap lokasi.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melapor jika menemukan titik api. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 atau aplikasi resmi Polri.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh titik api telah berhasil dikendalikan. Meski demikian, kewaspadaan tetap diperlukan agar bencana serupa tidak kembali terjadi di Batam.






