LenteraKepri.com, Batam – Bea Cukai Batam memperketat pengawasan terhadap pemasukan limbah berbahaya ke Indonesia. Terbaru, petugas mengawasi langsung proses pengeluaran kembali (reekspor) limbah elektronik yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) melalui Pelabuhan Batu Ampar, Kamis (22/1/2026).
Sebanyak empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia resmi dikirim kembali ke negara asal setelah terbukti bermuatan limbah elektronik. Barang-barang tersebut terdiri dari komputer bekas, hard disk, perangkat audio-video, modem, power board, hingga printed circuit board (PCB).
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa reekspor ini merupakan bentuk penegakan aturan kepabeanan sekaligus perlindungan lingkungan hidup.
“Limbah elektronik yang masuk ke wilayah Indonesia dan tidak sesuai ketentuan wajib dikembalikan ke negara asal. Tidak ada toleransi terhadap pemasukan limbah B3,” tegas Zaky.
Ratusan Kontainer Masih Tertahan
Zaky menjelaskan, sebelumnya Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 dari total 914 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar.
Sementara kontainer yang belum diperiksa, lanjutnya, diamankan dengan status pencegahan pengeluaran dari pelabuhan guna memastikan tidak ada limbah berbahaya yang lolos ke dalam negeri.
Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, Bea Cukai Batam telah mengirimkan rekomendasi reekspor kepada perusahaan terkait sejak Oktober 2025.
Dua Perusahaan Ajukan Reekspor
Saat ini, terdapat dua perusahaan yang telah mengajukan permohonan reekspor limbah elektronik.
PT Esun Internasional Utama Indonesia mengajukan reekspor 19 kontainer
PT Logam Internasional Jaya mengajukan reekspor 21 kontainer
“Proses reekspor dilakukan secara bertahap menyesuaikan jadwal dan antrean kapal. Prinsipnya, seluruh limbah elektronik yang dikategorikan B3 harus dikeluarkan kembali dari Indonesia,” jelas Zaky.
Apresiasi Perusahaan Kooperatif
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengapresiasi langkah PT Esun yang dinilai kooperatif dalam memulai proses reekspor.
“Kami berharap perusahaan lain segera mengikuti langkah ini agar penanganan ratusan kontainer limbah elektronik di Pelabuhan Batu Ampar dapat segera tuntas,” ujarnya.
Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup, guna memastikan tidak ada limbah elektronik berbahaya yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia, khususnya melalui pintu masuk Batam.







