Berkendara Sambil Merokok Kena Tilang, Rekam dan Laporkan!

oleh -
Merokok
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo (tengah), ketika menerangkan sanksi tilang bagi pengendara yang merokok. (Foto: Romi Candra

LenteraKepri.com, Batam – Merokok saat berkendara saat ini bisa terkena sanksi tilang. Mekanismenya bisa tertangkap tangan oleh petugas, maupun aduan yang masuk ke pihak kepolisian lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan, sanksi tilang diterapkan karena merokok saat berkendara dapat mengganggu kenyawamanan pengendara lainnya.

“Terutama abunya. Kalau abu merah yang masih menyala kena mata, otomatis bisa membahayakan pengendara lain. Ada sanksi pelanggaran tilangnya,” ujar Arief, Selasa (7/4/2026).

Baca: Tiket Ferry Batam–Malaysia Tembus Rp800 Ribu! Warga Shock, Kini Lebih Mahal dari Singapura?

Untuk penegakan hukumnya sendiri, pihaknya menunggu ada laporan aduan dari masyarakat. Namun, bisa juga dilakukan dengan cara hunting sistem dan langsung tertangkap tangan oleh petugas.

“Kita menunggu adanya laporan yang dilakukan masyarakat. Jika nanti kita sudah melakukan hunting sitem dan tertangkap tangan juga bisa dilakukan penindakan,” jelasnya.

Baca: Detik-Detik Maut di Barelang! 3 Pelajar SMP Tewas Usai Motor Hantam Tiang Listrik

Sementara untuk laporan yang diadukan, masyarakat bisa mengambil video pengendara lain yang tengah merokok saat berkendara lengkap dengan nomor polisinya dan kemudian dikirimkan atau dilaporkan pada pos Lantas terdekat.

“Jika ada masyarakat yang melaporkan hal ini, kami sangat berterimakasih, karena telah dibantu masyarakat untuk sama-sama menjaga keselamatan di jalan raya,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.