Dj Stevanie Jadi Korban Pengeroyokan di First Club, Polisi Ciduk Dua Tersangka di Harbourbay Hendak Kabur ke Singapura

oleh -
First Club
Dua tersangka pengeroyokan Dj Stevanie di First Club. (Foto: Dok)

Hal itu diiyakan korban. Akhirnya, ia meminta maaf pada Misa yang berada di sofa 7. Namun, sang DPO masih marah-marah mengunakan bahasa Vietnam. Bahkan, ia berbicara bahasa Mandarin dengan mengatakan ingin memukul korban.

Namun korban masih mengalah dan minta maaf. Korban menerjemahkan ucapannya menggunakan google translate dan mengatakan tidak ingin mencari lawan dan hanya ingin baik-baik saja.

Baca: Berkah Idul Adha, Hanika Mom & Baby Care Berbagi Hewan Kurban Pada Pelanggan

Saat korban ingin memeluk Misa, salah satu pelaku lainnya menolak sambil menjambak korban. Kemudian korban pun dipukul sebanyak 2 kali. Kejadian ini berhenti setelah petugas keamanan di lokasi memisahkan.

Korban pun akhirnya pergi dan mengambil barang-barangnya bersiap untuk pulang. Namun saat keluar, para pelaku berada di lobby menunggu. Keamanan pun mengusulkan agar korbab keluar melalui pintu dapur.

“Ternyata para pelaku masih mengejar korban. Sampai di parkiran, korban kembali dikeroyok. Awalnya ada yang menendang korban dari belakang. Kemudian, korban dipukul berulang kali dan dicakar. Pengeroyokan itu berhenti setelah petugas keamanan melindungi korban,” jelas Noval.

Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian tubuh dan mendapatkan perawatan di rumah sakit. Setelah kondisinya mulai membaik, korban langsung membuat laporan polisi ke Mapolsek Lubukbaja.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya keberadaan dua teduga pelaku diketahui akan melarikan diri ke Singapura. Tim bergerak cepat ke Harbourbay dan dua orang berhasil diamankan,” terang Noval.

Baca: Kamar Apartemen Harbourbay Residence Jadi Tempat Uji Coba Produksi Sabu, Berbagai Jenis Narkoba Disita Polisi

Usai kedua terduga pelaku diamankan dan ditetetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara, dilakukan penggeledahan ke tempat tinggalnya di kawasan Sakura Permai untuk mencari pakaian yang digunakan saat kejadian.

“Ada beberapa barang bukti yang diamankan, berupa rekaman CCTv kejadian, hasil visum korban, foto luka dan pakaian tersangka aaat kejadian,” lanjutnya.

Saat ini, mereka sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Lubukbaja untuk menjalani proses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Untuk satu terduga pelaku lagi hingga kini masih kita buru,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.