LenteraKepri.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan sebuah kamar di salah satu kamar Apartemen Habourbay Residence. Diduga, tempat tersebut dijadikan tempat uji coba produksi narkotika. Dua terduga peaku berinisial TZ dan DS turut diamankan.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, saat ekspose mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh Subdit I dan II Ditresnarkoba pada 25 Mei 2025. Selain terduga pelaku, juga disita barang bukti berupa sabu seberat 182,65 gram, 4.839 butir ekstasi berbagai warna dan merek (75,17 gram), 454 butir happy five (H5), 405,8 gram serbuk happy water, 1.309 liquid cair mengandung etomidate, 3.266,45 gram serbuk ketamin dan 415 botol cairan ketamin HCL.
“Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penyidikan terhadap jaringan peredaran narkotika internasional yang terdeteksi beroperasi di wilayah Harbour Bay,” ujar Anggoro Wicaksono, Kamis (5/6/2025).
Baca: Ekspresi Wajah yang Misteri, Satria Nanda Lolos dari Hukuman Mati
Ia menjelaskan, TZ dan DS yang berperan sebagai pengedar dan memproduksi sekaligus mengirimkan liquid vape yang mengandung etomidate ke Jakarta.
“Barang bukti yang diamankan ini berasal dari Malaysia yang dibawa ke Batam. Kemudian mereka mengedarkannya di dalam dan luar Batam,” jelasnya.
Saat dilakukan penggerebekan, di kamar 12-10 lantai 12 apartemen tersebut, ditemukan laboratorium mini lengkap (mini lab) dengan berbagai peralatan kimia yang digunakan untuk eksperimen produksi sabu.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku sedang melakukan uji coba produksi sabu menggunakan bahan Ketamine HCL. Ketamine itu dimasukkan ke dalam alat pemanas (open), lalu dikeringkan hingga menjadi serbuk menyerupai sabu. Sedangkan sabu dan ekstasi yang ditemukan di lokasi akan dijual terpisah TZ,” lanjut Anggoro.
Hasil pemeriksaan, TZ menjalankan proses tersebut selama dua bulan terakhir. Namun ia belum berhasil menghasilkan produk jadi. Untuk memperkaya kandungan narkotika, pelaku mencampurkan alkohol yang dibelinya dari apotek, serta bahan-bahan tambahan seperti minuman energi Extra Joss dan bubuk kopi.
“Uji coba ini dilakukan sendiri oleh pelaku, belum ada hasil produksi karena masih dalam tahap formulasi. Sedangkan DS bertugas sebagai kurir,” tambahnya.
Baca: Sambutan Hangat Teruntuk Danlanud Hang Nadim Dalam Kunjungan ke Yayasan Sosial Cahaya Obor Berkat
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat. Kedua pelaku dijerat pasal berbeda. Untuk TZ, dijerat Pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2) Undang- Undang No 35 Tahun 2009, pasal 62 Undang- Undang No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, pasal 345 dan pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang- Undang No 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan. Ia terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.
“Sementara DS, dijerat dengan Pasal 436 jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No 17 Tahun 2023. Kami di sini bukan hanya sekedar penegakan hukum. Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas sindikat atau jaringan narkotika untuk menyelamatkan jiwa di Indonesia,” tutupnya.






