LenteraKepri.com, Batam – Upaya keberangkatan tujuh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia mendadak terhenti di Pelabuhan Batam Center, Senin (2/3) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan perjalanan mereka yang diduga hendak bekerja secara nonprosedural ke Stulang Laut, Malaysia.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Tri Prasetyo, mengungkapkan bahwa ketujuh orang tersebut hanya mengantongi paspor pelancong tanpa visa kerja.
“Dari tiket yang diperiksa, tujuan mereka Stulang Laut. Mereka mengaku hendak bekerja, namun dokumen yang dimiliki hanya paspor pelancong dan tidak ada visa kerja,” ujarnya.
Diduga Calon Korban Penyaluran Ilegal
Polisi menduga ketujuhnya merupakan calon korban penyaluran pekerja migran nonprosedural. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang mengarahkan dan memfasilitasi keberangkatan mereka.
“Masih kami dalami, termasuk siapa yang memfasilitasi. Dugaan sementara, mereka calon korban penyaluran ilegal,” tegas Tri.
Para calon PMI tersebut diketahui berusia antara 20 hingga 30 tahun dan berasal dari sejumlah daerah di Kepulauan Riau. Mereka mengaku hendak mencari pekerjaan di Malaysia.
Risiko Besar di Balik Jalur Ilegal
Polda Kepri mengingatkan, bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi berisiko tinggi, mulai dari:
- Terjerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
- Penipuan dan eksploitasi tenaga kerja
- Permasalahan hukum di negara tujuan
Polisi mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
Langkah penggagalan ini menjadi bagian dari pengawasan ketat terhadap pintu-pintu keberangkatan internasional di Batam yang kerap dijadikan jalur menuju Malaysia.






