LenteraKepri.com, Batam – Salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam, First Club, kembali menjadi sorotan. Mulai dari tarian erotis, pengeroyokan seorang disk jockey (Dj) perempuan oleh WNA asal Vietnam, dan yang terbaru ini malah diduga jadi tempat peredaran narkotika menambah jejak kelam tempat hiburan ini. Dua orang karyawannya juga turut diamankan beserta barang bukti narkotika berpa pil ekstasi serta cairan narkotika yang dimasukkan dalam rokok elektrik (vape).
Terkuaknya kasus terbaru ini, setelah personil dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan peredaran narkotika di lokasi tersebut dengan teknik investigasi khusus pembelian terselubung (undercover buy). Usai mengamankan dua orang beserta barang bukti, proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, dua orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial DLH dan LK, beserta sejumlah barang bukti narkotika dari hasil kegiatan undercover buy yang dilakukan di First Club, di daerah Lubukbaja, Kota Batam, pada Minggu (19/10/2025).
“Ini merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di salah satu tempat hiburan malam kawasan Lubukbaja. Untuk proses lebih lanjut dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri,” ujar Kabid Humas, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/10/2025).
Pramusaji dan Bar Staff Diamankan
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari kegiatan penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di lokasi hiburan malam tersebut.
“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” jelasnya.
Dari tangan tersangka DLH, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp4.500.000, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.
Baca: Populasi Harimau Terbanyak di Dunia Ternyata Ada di Sini! Negara Ini Jadi ‘Surga’ Bagi Si Raja Rimba
Selanjutnya, sekira pukul 03.40 WIB di area dapur lantai I tempat hiburan tersebut, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK, yang bekerja sebagai bar staff. LK berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi. Dari LK disita uang tunai Rp750.000 dan satu unit handphone.
Usai penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, Minggu (19/10/2025) pukul 15.00 WIB, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru, barang bukti ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sementara cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.
“Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini DPO, sedangkan cartridge liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Polda Kepri terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kabid Humas.
Video Tarian Erotis Pada Grand Opening
Video tarian erotis yang diduga terjadi saat grand opening salah satu tempat hiburan di Batam bernama First Club beredar luas di jagat maya. Hal ini memicu pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat yang bertentangan dengan norma adat Melayu.
Informasi yang didapat, grand opening itu sendiri digelar pada sabtu (5/4/2025) lalu. dalam video, terlihat sejumlah wanita yang berpakaian sangat minim menari di atas panggung sambil menyiramkan minuman alkohol ke tubuhnya.
Tidak hanya sampai di sana, mereka juga mendapatkan saweran dari pengunjung dengan cara memasukkan langsung uang ke bagian dada dancer tersebut. Bahkan, salah satu dancer juga dengan berani menempelkan dadanya ke kepala salah satu pengunjung.
Baca: Beredar Video Tarian Erotis di First Club Batam, Kadisbudpar: Manajemen Sudah Dipanggil 3 Kali
Beredarnya video ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Kapolresta Barelang, Kombes Zainal Arifin dengan sigap memerintahkan personilnya untuk menyelidiki kebenaran video tersebut.
“Sedang kami cek, nanti diinformasikan lebih lanjut,” ucapnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Begitu juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, Lukman Rifai menegaskan bahwa MUI Batam akan mengirim sikap resmi ke First Club Batam, terkait beredarnya video tarian erotis atau striptis tersebut.
“Jujur saya segera mengambil sikap tegas, karena jika itu memang iya maka akan merusak generasi muda di Kota Batam,” kata Lukman.Pariwisata Kepri
Lukman menuturkan, ia belum melihat secara langsung video tarian erotis atau striptis tersebut, namun MUI Batam akan segera mencari tahu layanan yang tidak senonoh tersebut ke First Club Batam.
“Saya belum melihat video dan fotonya, tapi kami akan meminta klarifikasi terkait hal itu,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, saat dikonfirmasi mengatakan telah melakukan 3 kali pemanggilan terhadap manajemen First Club. Pemanggilan ini akhirnya ditanggapi oleh GM First Club sendiri yang bernama Maria.
“Mereka sudah memenuhi panggilan. Yang datang GM nya langsung bernama Maria. Tujuan pemanggilan ini untuk mengklarifikasi terkait video yang beredar,” ujar Ardi, Selasa (22/4/2025).
Ia menjelaskan, dalam pertemuan itu, GM First Club meminta maaf dan mengakui bahwa video tersebut memang di tempat mereka saat melakukan grand opening pada awal April lalu.
“Mereka mengakui kalau video itu memang di tempat mereka. Namun, paradancer itu bukanlah yang memang stay di sana, melainkan dari EO Jakarta yang didatangkan khusus saat grand opening,” jelasnya.
Ardi pun menyesalkan kejadian ini dan meminta pihak First Club harus lebih berhati-hati kedepannya jika mengadakan event agar tidak terjadi lagi hal serupa. Sebab, hal ini juga akan merugikan perusahaan.
“Mereka sudah memastikan hal itu tidak akan terjadi lagi. Kami juga meminta kedepannya semua tempat hiburan di Batam bisa meakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengadakan event, agar tidak terjadi kejadian seperti ini,” pinta Ardi.
Dj Dikeroyok WNA Vietnam
Seorang Disk Jockey (Dj) salah satu tempat hiburan malam di Batam bernama First Club, Stevanie, menjadi korban pengeroyokan. Diduga, pelaku berjumlah 3 orang, yang merupakan perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam.Pariwisata Kepri
Sejauh ini, dua orang sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, bernama Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao. Sedangkan satu orang lainnya bernama Misa yang juga seorang Dj, hingga kini masih diburu, atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua terduga pelaku berhasil kita amankan saat berada di Pelabuhan Harbourbay saat hendak melarikan diri ke Singapura,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto, yang memimpin pengungkapan saat ekspose, Senin (9/6/2025).
Noval menjelaskan, pengeroyokan ini terjadi di area sofa hall dan parkiran VIP First Club pada Sabtu (7/6/2025) dini hari, sekitar pukul 01.40 WIB.
Permasalahan diduga bermula pada malam sebelumnya antara korban dengan DPO. Hingga akhirnya ada yang menyarankan agar korban meminta maaf pada Dj Misa karena malam sebelumnya pulang duluan.
Hal itu diiyakan korban. Akhirnya, ia meminta maaf pada Misa yang berada di sofa 7. Namun, sang DPO masih marah-marah mengunakan bahasa Vietnam. Bahkan, ia berbicara bahasa Mandarin dengan mengatakan ingin memukul korban.
Namun korban masih mengalah dan minta maaf. Korban menerjemahkan ucapannya menggunakan google translate dan mengatakan tidak ingin mencari lawan dan hanya ingin baik-baik saja.
Saat korban ingin memeluk Misa, salah satu pelaku lainnya menolak sambil menjambak korban. Kemudian korban pun dipukul sebanyak 2 kali. Kejadian ini berhenti setelah petugas keamanan di lokasi memisahkan.
Korban pun akhirnya pergi dan mengambil barang-barangnya bersiap untuk pulang. Namun saat keluar, para pelaku berada di lobby menunggu. Keamanan pun mengusulkan agar korbab keluar melalui pintu dapur.
“Ternyata para pelaku masih mengejar korban. Sampai di parkiran, korban kembali dikeroyok. Awalnya ada yang menendang korban dari belakang. Kemudian, korban dipukul berulang kali dan dicakar. Pengeroyokan itu berhenti setelah petugas keamanan melindungi korban,” jelas Noval.
Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian tubuh dan mendapatkan perawatan di rumah sakit. Setelah kondisinya mulai membaik, korban langsung membuat laporan polisi ke Mapolsek Lubukbaja. (tim)






