LenteraKepri.com, Batam – Empat personel Polda Kepulauan Riau (Kepri) tersangkut perkara penyalahgunaan narkoba. Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri memastikan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Keempat personel tersebut dipastikan akan menjalani proses pemeriksaan internal hingga sidang disiplin atau kode etik profesi Polri. Penanganan dilakukan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Suhendri saat memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan doorstop di Batam, Jumat (30/10/2026).
Kapolda menjelaskan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri akan melakukan pemeriksaan terhadap keempat personel tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan jenis dan tingkat pelanggaran masing-masing anggota.
“Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang,” tegas Suhendri.
Barang Bukti Etomidate Turut Diamankan
Dalam penanganan perkara tersebut, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk etomidate. Namun, keterkaitan masing-masing personel dengan barang bukti tersebut masih akan didalami melalui proses pemeriksaan.
Kapolda menegaskan, seluruh proses harus berjalan sesuai prosedur untuk memastikan bentuk keterlibatan dan tingkat pelanggaran setiap personel.
Kapolda Kepri Ingatkan Anggota Jangan Main-main dengan Narkoba
Suhendri juga mengingatkan seluruh jajaran Polda Kepri agar mematuhi kebijakan Kapolri mengenai zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.
Menurutnya, setiap anggota kepolisian wajib menjaga integritas dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada personel yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Saya ingatkan seluruh anggota, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, akan saya tindak tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Penegasan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh personel Polda Kepri bahwa pelanggaran terkait narkoba tidak hanya berpotensi berhadapan dengan proses hukum, tetapi juga dapat berujung pada sanksi disiplin dan kode etik profesi Polri.








