LenteraKepri.com, Batam – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, mengungkap penangkapan kapal tangker membawa narkoba dengan jumlah yang sangat fantastis di kawasan laut Andaman, Selat Malaka.
Ia mengatakan, operasi gabungan itu bermula dari analisa serta joint investigation bersama antara Bareskrim Polri, BNN, serta Bea Cukai tentang adanya dugaan kapal tangker MT Global 168 yang diduga membawa narkoba.
“Pada Rabu 14 Oktober 2026 Satgas Operasi Gabungan memantau pergerakan kapal melintas di Selat Malaka sejajar dengan Perairan Perak Taiping Malaysia,” katanya saat konferensi pers di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan, Jumat (23/10/2026).
“Kemudian, Kamis 15 Oktober 2026 kapal mengalami penurunan kecepatan di perairan sebelah barat Goerge Town, Pulau Penang, Malaysia dan terpantau menuju Selat Malaka lalu tiba di perairan lepas Pantai Utara Aceh,” tambah Kepala BNN RI tersebut.
Lebih lanjut, Suyudi menerangkan kapal juga terpantau Jumat 16 Oktober 2026 berada di perairan lepas Pantai Palian Thailand dan melakukan manuver memutar dengan mengurangi kecepatan mengubah arah menuju selatan arah area labuh jangkar dan melakukan lego jangkar.
“Di Hari Minggu 18 Oktober 2026 sinyal Automatic Identification System (AIS) kapal memperbaharui parameter lokasi area labuh jangkar,” terangnya bahwa kapal kemudian berangkat dari tempat dok di Pasir Gudang, Johor, Malaysia, menuju perairan Andaman, Thailand. Kapal sempat singgah di Port Klang untuk pengisian air dan bahan bakar.
“Setelah beberapa hari di Port Klang, kapal melanjutkan pelayaran menuju Laut Andaman untuk melakukan transaksi ship-to-ship (STS) atau pemindahan muatan antarkapal guna menerima narkoba jenis ketamin,” sebut jenderal bintang empat tersebut.
Suyudi menjelaskan, Tim BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri pada Senin 19 Oktober 2026 melakukan penindakan terhadap Kapal MT Global 168 dan menemukan barang bukti narkoba jenis ketamine dengan berat mencapai 1,16 ton.
“Kapal MT Global 168 selanjutnya diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Pelabuhan Belawan. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan delapan orang awak kapal, kru yang berada di atas kapal tangker tersebut,” pungkasnya.
7 WNI dan Seorang WN Taiwan Diringkus
Dalam pengungkapan kasus obat keras ini, petugas gabungan tersebut, mengamankan 8 orang terdiri seorang Warga Negera Asing (WNA) Taiwan berinsial YCY sebagai able seaman dan manajer kapal MT Global 168, yang merupakan kapal tanker.
Sedangkan 7 pelaku lainnya, merupakan Warga Negera Indonesia (WNI), masing-masing berinisial GC sebagai kapten kapal, RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, IAE sebagai second engineer, CFR sebagai oiler, RF serta DPW sebagai able seaman.
Kapal tanker tersebut, diamankan oleh tim gabungan di perairan Selat Malaka, tepatnya di kawasan perairan Tanjung Balai-Asahan, pada Selasa 20 Oktober 2026. Tim gabungan menggunakan kapal BC 20006 tiba di lokasi perairan Tanjung Balai Asahan dan lansung mendekati Kapal MT Global 168 serta mengamankan barang bukti tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis ketamin HCL. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton,” ungkap Kapolri Jenderal Pol.Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers digelar di Pelabuhan Belawan, Jumat siang, 23 Oktober 2026.
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal MT Global 168 serta alat komunikasi yang terdiri dari 14 unit handphone. Seluruh dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk pengembangan kasus ini.
“Ini (pengungkapan penyelundupan menggunakan kapal) tentunya butuh kesabaran, keuletan kita semua. BNN Polri Bea Cukai, dan TNI harus terus bahu membahu. Kita jangan pernah lelah. Sebagaimana diamanatkan bapak Presiden RI pada kesempatan-kesempatan beliau menyampaikan pidatonya,” jelas Kapolri.
Suyudi Ario Seto menjelaskan berdasarkan barang bukti 1,16 ketamin tersebut, dapat dihitung besarnya dampak dari pengungkapan kasus ini, baik dari segi nilai ekonomis, penyelamatan jiwa, maupun pencegahan kerugian biaya rehabilitasi. Dari segi ekonomis, dengan asumsi harga gelap saat ini adalah Rp3.000.000 per gram.
“Maka total valuasi barang bukti yang berhasil kita sita mencapai Rp3,48 triliun. Terkait potensi penyelamatan jiwa dengan asumsi bahwa 1 gram ketamin dapat disalahgunakan oleh 5 orang, maka penyitaan ini telah berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa generasi penerus bangsa dari bahaya ketergantungan,” jelas Suyudi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Parluhutan Siagian menjelaskan bahwa YCY, yang merupakan WNA Taiwan selaku manajer kapal yang ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Lampiran 1 No 181 UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (red)








