LenteraKepri.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton, Kamis (22/5/2025), pukul 15.30 WIB.
2 ton sabu ini diselundupkan dikapal motor (KM) MT Sea Dragon Tarawa lewat perairan Batam,Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam Penangkapan kasus ini, turut diamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS, LC, FR dan RH, dan dua orang tersangka warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial WP dan TL.
Baca: Kapolresta Barelang Tanggapi Premanisme Berkedok Wartawan di Batam: PWI dan Polisi Siap Bertindak
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom, menjelaskan, pengungkapan kasus ini memerlukan waktu selama 5 bulan untuk melakukan analisis, penyelidikan, sampai penangkapan.
“Awalnya, BNN menerima informasi bahwa ada sindikat narkotika internasional dari wilayah Golden Triangle yang operasionalnya melibatkan jaringan peredaran gelap narkotika di indonesia,” ujar Marthinus.
Sabu-sabu itu, menurut Marthinus, akan diselundupkan ke beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang akan melewati perairan Batam.
Baca: PSDKP Tangkap 2 Kapal Asing Asal Vietnam di Laut Natuna Utara
Kemudian diketahui kapal yang membawa narkotika itu adalah kapal Sea Dragon Tarawa.
“Pada Rabu (21/5/2025), kapal Sea Dragon Tarawa berlayar dari perairan Andaman ke Perairan Kepulauan Riau membawa narkotika yang dicurigai akan didistribusikan ke beberapa negara antara lain Indonesia, Malaysia, Filipina,” kata Marthinus.
Tim gabungan melakukan operasi penangkapan, membawa kapal tersebut ke Pelabuhan Tanjung Uncang. Saat menggeledah kapal tersebut, petugas pun menemukan barang bukti narkoba di area mesin kapal dan kompartemen depan.
“Petugas gabungan menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang-lebih 2 ton, yang dibungkus kemasan khas yang lazim digunakan sindikat jaringan narkotika Golden Triangle,” ujar Marthinus.
Baca: Dugaan Laka Kerja Tewas Dalam Proyek Pembangunan RSAB Batuaji, Polisi Tidak Tahu?
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kolaborasi BNN RI , Polda Kepri, Bea Cukai, serta TNI AL dalam mengungkap kasus narkoba ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia sesuai dengan Asta Cita Presiden RI,
“Penyelundupan narkotika dengan jumlah barang bukti sabu yang telah diamankan, Tim gabungan dapat menyelamatkan 8 juta jiwa anak bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.






