LenteraKepri.com, Batam – Dunia kesehatan di Kepulauan Riau diguncang kabar mengejutkan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menangkap Kepala Puskesmas Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, berinisial BSS, atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dokter BSS merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri. Hal itu disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Suryono, Senin (23/2/2026).
“Iya, benar. Seorang dokter di Moro, dia kepala puskesmas. Ini hasil pengembangan,” ujar Suryono.
Berawal dari Kasus Curanmor
Kasus ini bermula dari pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri di Kecamatan Moro.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M, anggota Satpol PP berstatus P3K, yang berperan sebagai penadah.
Saat penggeledahan di rumah M, polisi menemukan sembilan paket kecil sabu dengan berat total 1,18 gram.
“Pelaku curanmor ini kami amankan sebagai penadah. Saat digeledah rumahnya, ditemukan sembilan paket sabu yang dibungkus plastik,” ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri M. Komaruddin.
M kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk menjalani proses hukum kasus curanmor. Sementara temuan narkotika tersebut dilimpahkan ke Unit I Ditresnarkoba untuk pengembangan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, M mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari dokter BSS, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Moro. Berbekal keterangan itu, penyidik langsung menjemput BSS.
Petugas melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Puskesmas Moro, namun tidak menemukan sabu. Meski begitu, polisi menemukan alat isap sabu yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Menariknya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya saling bantah. Dokter BSS mengaku mendapatkan sabu dari tersangka M, sementara M tetap bersikukuh bahwa barang haram itu berasal dari BSS. Keduanya telah dikonfrontir, namun masing-masing tidak mengubah keterangannya.
Hasil Tes Urine Positif Sabu
Penyidik juga melakukan tes urine terhadap dokter BSS. Hasilnya, positif mengandung amfetamin dan metamfetamin (sabu).
“Pengakuannya, yang bersangkutan sudah lama mengonsumsi narkoba, sejak tahun 2008, dan mengaku membeli dari tersangka M,” jelas Komaruddin.
Saat ini, dokter BSS resmi berstatus tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri. Sementara tersangka M dijerat dua perkara sekaligus, yakni kasus curanmor dan kepemilikan narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat layanan kesehatan, sekaligus menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu.






