LenteraKepri.com, Batam – Langkah tegas diambil Polda Kepulauan Riau dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit (NS).
Sebanyak empat personel Ditsamapta Polda Kepri resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026).
Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
Empat anggota yang terlibat yakni:
- Bripda AS
- Bripda AP
- Bripda GSP
- Bripda MA
Berdasarkan hasil sidang, keempatnya dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dan perbuatan tercela.
“Kami menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH kepada seluruh pelanggar,” tegas Eddwi Kurniyanto.
Keputusan ini diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hingga fakta persidangan yang dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran.
Polda Kepri Sampaikan Duka
Dalam pernyataan resminya, Kabid Humas Nona Pricillia Ohei menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban.
“Atas nama keluarga besar Polda Kepri, kami turut berduka cita. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberi ketabahan,” ujarnya.
Proses Pidana Jalan Terus, 4 Jadi Tersangka
Tak hanya sanksi etik, proses hukum pidana juga berjalan paralel.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa keempatnya kini telah berstatus tersangka.
Bripda AS ditetapkan lebih dulu pada 15 April 2026. Disusul Bripda GSP, MA, dan AP setelah pengembangan kasus
Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Ada yang Terima, Ada yang Banding
Dalam sidang etik:
- Bripda AS menerima putusan
- Tiga lainnya (AP, GSP, MA) menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding
Komitmen Tegas Kapolda Kepri
Kapolda Kepri, Asep Safrudin, menegaskan bahwa kasus ini akan diusut tuntas secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum maupun etik. Ini komitmen kami menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Tegas Demi Marwah Institusi
Kasus ini menjadi bukti bahwa institusi kepolisian tidak tinggal diam terhadap pelanggaran internal.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga disiplin anggota sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.







