LenteraKepri.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (9/7/2025), sekitar pukul 10.30 WIB, di halaman kantor Kejari Batam.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyisihan dari proses penyidikan. Sebagian besar barang bukti dari perkara-perkara tersebut sebelumnya telah dimusnahkan oleh penyidik atau aparat penegak hukum lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah sisa atau penyisihan dari penyidik sebagai barang bukti saat persidangan,” ujar Kasna dalam sambutannya di hadapan para tamu undangan yang hadir dari berbagai instansi.
Pemusnahan barang bukti ini berasal dari total 247 perkara narkotika yang telah diputus pengadilan sejak tahun 2022 hingga April 2025. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak yakni, 3.983,79 gram atau hampir 4 kilogram sabu dari 204 perkara, 834 mililiter sabu cair dari 6 perkara, 2 gram kokain dari 1 perkara, 748,44 gram, dan ganja kering dari 32 perkara.
Kemudian, 86 butir pil happy five yang berasal dari 3 perkara, 8 gram ketamin (Key) dari 1 perkara, serta 810 butir pil ekstasi seberat 189,96 gram dari 28 perkara.
Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat khusus, sebagai langkah untuk memastikan tidak ada lagi potensi penyalahgunaan barang haram tersebut.
Tak hanya narkotika, Kejari Batam juga memusnahkan sejumlah barang bukti pendukung yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan tindak pidana narkotika. Barang-barang ini terdiri dari alat komunikasi, perlengkapan transaksi, serta benda-benda lain yang erat kaitannya dengan kejahatan narkoba.
Barang-barang pendukung tersebut meliputi, elektronik dan perlengkapan pribadi seperti handphone, koper, tas, dompet, baju bekas. Ada juga alat penggunaan narkoba berupa timbangan digital, pipet, pyrex, kaca, bong (alat hisap sabu), perlengkapan pengemasan seeperti plastik transparan, botol, bungkus rokok, tisu. Termasuk juga kardus, goodie bag, buku tabungan, kartu ATM, dan dokumen lainnya.
Baca: Kejari Dukung PWI Batam Perangi Premanisme Berkedok Wartawan
“Semua barang bukti pendukung ini dihancurkan secara bersamaan untuk menghindari potensi penyalahgunaan kembali oleh oknum tak bertanggung jawab,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari berbagai lembaga penegak hukum dan instansi terkait, sebagai bentuk transparansi dan sinergitas antar lembaga dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Batam dan sekitarnya.
Kajari menerangkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada proses persidangan, namun juga memastikan bahwa bukti kejahatan benar-benar dimusnahkan secara aman dan tuntas.
Baca: Lagi, Lapas Narkotika Tanjungpinang Keluhkan Pemberitaan: Keluarga Napi Turut Buka Suara
“Ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam penanganan perkara narkotika. Ke depan kami akan terus berkoordinasi dengan semua aparat penegak hukum untuk menjaga Batam dari ancaman narkoba,” tegas Kasna.
Melalui pemusnahan ini, Kejari Batam berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas peredarannya. Selain itu, langkah ini juga menjadi simbol komitmen penegak hukum dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses hukum di tanah air.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Wakapolresta Barelang, dan Wakil Kepala BNN Provinsi Kepri.
