LenteraKepri.com, Batam – Menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat mulai 26 Oktober 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kesiapan data peserta, sistem asesmen, dan pengawasan.
Persiapan tersebut juga memperhatikan kondisi satuan pendidikan agar setiap peserta memperoleh kesempatan mengikuti TKA secara aman dan adil.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa sebanyak 3.864.195 peserta telah mendaftar dari total 4.213.114 calon peserta, atau 91,72 persen. Berdasarkan jenjang, pendaftaran peserta SMA mencapai 95,68 persen, MA 95,64 persen, dan SMK 93,10 persen.
“Besarnya jumlah pendaftar itu menjadi tanggung jawab kami untuk menyediakan layanan asesmen yang tentunya harus tertib, adil, dan juga bisa dipercaya,” ujar Toni dalam Taklimat Media Persiapan Pelaksanaan TKA Jenjang SMA/MA/SMK dan Sederajat Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Kesiapan teknis pelaksanaan TKA turut diuji melalui gladi bersih pada 5–18 Oktober 2026. Berdasarkan data dalam bahan presentasi, gladi bersih moda daring diikuti 3.015.860 peserta dengan tingkat partisipasi 90,90 persen, sedangkan moda semi-daring diikuti 498.897 peserta dengan tingkat partisipasi 91,79 persen.
Pelaksanaan TKA dibagi dalam beberapa gelombang dan sesi dengan mempertimbangkan kapasitas infrastruktur serta kemampuan sistem. Moda daring disiapkan untuk melayani hingga 900.000 peserta secara bersamaan. Untuk menjaga integritas hasil, pengawasan dilakukan oleh 50.474 pengawas ruang dan 1.710 penyelia dari perguruan tinggi negeri.
“Kami punya tagline ‘Jujur dan Gembira’. Artinya, jujur berarti mengerjakan dengan kemampuan sendiri. Kemudian ketika bicara gembira, berarti datang dengan tenang, percaya diri, dan tentunya tidak terbebani secara berlebihan,” ujar Toni.
Ia mengimbau siswa mempersiapkan diri dengan belajar secukupnya, beristirahat dengan baik, dan memahami petunjuk pelaksanaan. Dukungan orang tua dan guru juga diperlukan agar siswa dapat mengikuti asesmen dengan tenang dan percaya diri.
Sementara itu pelaksanaan TKA di daerah bencana, kata Toni, diutamakan keselamatan dan kesehatan. “Keselamatan dan kesehatan siswa, guru, dan juga seluruh tim pelaksana merupakan prioritas utama kami,” ujar Toni.
Ia menegaskan, pelaksanaan TKA di daerah terdampak bencana harus mempertimbangkan kondisi nyata satuan pendidikan. Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama berkoordinasi untuk memetakan kondisi keselamatan, kesehatan, akses, serta kesiapan sekolah dalam menyelenggarakan asesmen.
Sekolah yang kondisinya belum aman tidak dipaksakan mengikuti jadwal utama. Hasil pemetaan menjadi dasar untuk menentukan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan TKA sesuai jadwal atau memerlukan dukungan dan penyesuaian melalui jadwal susulan. Langkah ini dilakukan agar siswa yang terdampak bencana tetap memperoleh kesempatan mengikuti TKA dengan aman dan nyaman.
Pelaksanaan TKA reguler bagi peserta pendidikan formal dijadwalkan dalam dua gelombang, yakni 26–29 Oktober 2026 untuk gelombang pertama dan 2–5 November 2026 untuk gelombang kedua.
Sementara itu, gelombang khusus mata pelajaran wajib dijadwalkan pada 31 Oktober–1 November 2026 dan mata pelajaran pilihan pada 7–8 November 2026. Peserta yang berhalangan karena kendala teknis, sakit, atau kondisi tertentu dapat mengikuti jadwal susulan sesuai ketentuan.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, menjelaskan bahwa gladi bersih menjadi bagian penting untuk memastikan kesiapan perangkat, jaringan, sistem, serta pemahaman petugas dan peserta terhadap prosedur pelaksanaan. Tahap ini juga membantu satuan pendidikan mengenali kendala teknis sebelum pelaksanaan utama.
Bagi peserta yang menghadapi kendala sehingga tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal, satuan pendidikan perlu mencatat kondisi tersebut dalam berita acara. Data selanjutnya dikoordinasikan melalui dinas pendidikan atau kantor wilayah Kementerian Agama untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan pelaksanaan susulan.
Rahmawati menambahkan bahwa hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk memetakan kompetensi murid, membantu guru merencanakan pembelajaran yang lebih tepat sasaran, serta menjadi salah satu informasi awal dalam proses transisi ke jenjang pendidikan berikutnya.
Melalui pemantapan teknis, pengawasan, dan penyesuaian layanan berdasarkan kondisi satuan pendidikan, Kemendikdasmen berupaya memastikan pelaksanaan TKA 2026 berlangsung tertib, berintegritas, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta. (red)







