LenteraKepri.com, Batam – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mengeluarkan peringatan dini waspada cuaca ekstrem kepada seluruh perusahaan pelayaran, nakhoda, operator kapal, serta masyarakat maritim. Imbauan ini dikeluarkan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah perairan Batam dan sekitarnya.
Peringatan tersebut tertuang dalam Surat KSOP Khusus Batam Nomor UM.003/22/19/KSOP.Btm/2025 tertanggal 29 Desember 2025, yang merujuk pada siaran pers Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tanggal 26 Desember 2025 terkait potensi cuaca ekstrem di sejumlah perairan Indonesia.
Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, menegaskan bahwa kondisi cuaca buruk berpotensi besar menimbulkan risiko kecelakaan laut apabila tidak diantisipasi dengan serius oleh seluruh pemangku kepentingan pelayaran.
“Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta meminimalisir risiko kecelakaan kapal akibat cuaca buruk, diperlukan sinergi antara nakhoda, operator kapal, dan pengguna jasa,” ujar Takwim, Selasa (6/1/2026).
Nakhoda Diminta Pantau BMKG dan Utamakan Keselamatan
KSOP mengimbau seluruh operator kapal, khususnya nakhoda, untuk memastikan keselamatan awak kapal, penumpang, serta muatan. Nakhoda juga diminta secara aktif memperbarui informasi cuaca melalui laman resmi BMKG, serta memaksimalkan penggunaan perangkat navigasi dan komunikasi kapal.
Selain itu, nakhoda dan operator kapal diimbau menunda keberangkatan apabila kondisi cuaca tidak memungkinkan kapal berlayar dengan aman, terutama saat jarak pandang terbatas. Kapal juga diminta berlayar dengan kecepatan aman serta memastikan seluruh peralatan navigasi berfungsi optimal.
Aturan Ketat untuk Kapal Cepat dan Kapal Kecil
Bagi kapal penumpang kecepatan tinggi (Passenger High Speed Craft), KSOP menegaskan pengoperasian hanya boleh dilakukan dengan jumlah awak yang cukup dan penumpang sesuai sertifikat keselamatan kapal. Jika menghadapi cuaca buruk di tengah pelayaran, kapal diminta segera berlindung di tempat aman dan melaporkan kondisi kepada syahbandar atau SROP terdekat.
Sementara itu, kapal di bawah 35 GT, termasuk tug boat, LCT, dan kapal Ro-Ro penumpang, diminta menunda pelayaran hingga cuaca dinyatakan aman oleh syahbandar. Operator juga diwajibkan memastikan kapal dalam kondisi aman saat bersandar, termasuk pengikatan tambat dan pengamanan muatan.
Untuk kapal di atas 35 GT, termasuk kapal asing dan kapal niaga, KSOP mewajibkan pembuatan Surat Pernyataan Tambahan yang menyatakan kesiapan dan tanggung jawab penuh terhadap keselamatan kapal, muatan, serta awak kapal. Nakhoda juga diminta melakukan evaluasi risiko dan terus memantau perkembangan cuaca selama pelayaran.
Kecelakaan Laut Wajib Segera Dilaporkan
KSOP Khusus Batam menegaskan bahwa setiap kejadian kecelakaan kapal wajib segera dilaporkan ke Kantor KSOP Khusus Batam atau melalui Ruang Pelayanan Publik Satu Pintu, baik melalui telepon maupun email resmi.
“Keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap peringatan cuaca dan prosedur keselamatan menjadi kunci utama mencegah kecelakaan di laut,” tegas Takwim.
Viral Video Ferry Dihantam Ombak 3 Meter
Sebelumnya, viral di media sosial video penumpang mengenakan jaket keselamatan saat berada di atas Kapal Ferry Dumai Line rute Dumai–Batam. Kapal tersebut sempat diterjang ombak setinggi 2 hingga 3 meter di perairan Tanjung Jati, Bengkalis, Minggu (4/1).
Humas Dumai Line, Asmadi, menjelaskan bahwa kondisi tersebut merupakan fenomena rutin saat musim angin Utara yang biasanya terjadi pada Desember hingga Januari.
“Kalau musim Utara, memang ombaknya bisa lumayan. Tapi kapal Dumai Line itu besar-besar, kapasitasnya hampir 400 penumpang. Ombak 2 sampai 3 meter itu masih aman,” kata Asmadi kepada wartawan.
Ia menegaskan kapal berada dalam kondisi aman dan tidak berada di laut lepas. Jalur pelayaran masih dekat dengan garis pantai sehingga risiko dapat dikendalikan.
“Alurnya masih kelihatan pantainya. Ini memang kondisi musiman yang sudah biasa kami hadapi setiap tahun,” ujarnya.
