LenteraKepri.com, Batam – Suasana di kawasan industri Tanjung Sengkuang Batuampar, tepatnya di PT El Nusa yang berada di samping PT McDermot nyaris bentrok. Hal itu ditenggarai karyawan dari PT Istana Mitra Nusantara (IMN) tidak diperbolehkan masuk ke dalam lahannya sendiri yang disewa dari PT El Nusa, Rabu (30/7/2025) siang. Pagar dikunci dari dalam oleh pihak yang mengaku dari PT CMS yang merupakan perusahaan luar negeri asal Kuwait, Mesir.
Situasi mulai memanas saat para pekerja dari IMN mencoba meminta sekuriti yang berjaga di dalam kawasan, untuk membuka pagar yang digembok dan dirantai dari dalam. Namun hal itu tidak diindahkan, dengan alasan tidak memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan, serta belum ada perintah dari atasan.
Jawaban itu langsung memicu amarah pekerja dengan langsung ingin mendobrak pakar. Namun para pekerja kembali menenangkan diri hingga akhirnya dilakukan pemotongan gembok pagar menggunakan alat pemotong besi, yang disaksikan pihak kepolisian.
Baca: Minggu Kasih, Polsek Bengkong Sampaikan Pesan Kamtibmas di Tengah Jemaat Gereja
Bahkan, cekcok mulut sempat terjadi di dalam kawasan setelah pagar berhasil dibuka. Namun, suasana kembali dingin saat pihak kepolisian dari Polresta Barelang dan Polsek Batuampar yang berada di lokasi mencoba menenangkan para pekerja yang emosinya tersulut akan tindakan dari pihak CMS. Bahkan Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah juga langsung turun ke lokasi memimpin pengamanan.
IMN Klaim Pemilik Rig
Salah satu Kuasa Hukum PT IMN, dari Law Office Tommy & Partners, Ade Darmawan Dipakusuma, mengatakan, kericuhan ini terjadi karena pihaknya tidak terima dengan tindakan yang dilakukan pihak yang mengaku dari PT CMS dengan melarang dan mengunci para pekerjanya di luar kawasan. Tujuan mereka ingin menerobos masuk juga hanya ingin mengamankan peralatan pengeboran dan struktur pendukungnya yang digunakan untuk mengekstraksi minyak dan gas bumi atau lebih dikenal dengan sebutan Rig.
“Kenapa kami mengklaim bahwa rig ini adalah punya kami, ini sesuai dengan legal standing yang ada. Artinya, berdasarkan surat menyurat, dan kerjasama yang kita miliki. Yang menjadi lucu, bahwa kita adalah penyewa lahan untuk dijadikan gudang menyimpan rig, tapi karyawan kita yang notabenenya sekuriti diusir dan tidak diperbolehkan masuk. akhirnya kita sudah berhasil masuk tadi, dan ditemukan ada orang yang mengklaim bahwa rig itu milik mereka,” ujar Ade.
Baca: ‘Jejak Hitam’ PT ASL: Nyawa yang Terabaikan Demi Keuntungan?
Rig itu sendiri, memang dibeli oleh pihak IMN dari perusahaan yang ada di Mesir bernsama PT Gulf Oilfield Service (GOS). Bukti pembelian ada invoice dan bill of lading atau dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengangkut kepada pengirim barang, yang berfungsi sebagai tanda terima barang yang diangkut, bukti kontrak pengangkutan, dan seringkali juga sebagai dokumen kepemilikan barang.

“Pengirimannya ke Batam, yang mana dikirim kepada PT IMN yang merupakan milik klien kami bernama Yurika Listya Dewi, beliau owner dari PT IMN dan PT Istana Mitra Riau (IMR). Dalam pengerjaan ini, kita melakukan penyewaan kepada PT El Nusa sebagai tempat penyimpanan barang, dan telah diperpanjang masa sewa lahan dengan masa satu tahun, mulai 14 Agustus 2024 sampai 14 Agustus 2025, sehingga saat ini masih pihak penyewa dari lahan tersebut. Dalam prosedurnya, PT GOS bekerjasama dengan kita melakukan perbaikan terhadap rig,” paparnya.
Proses perbaikan rig itu akhirnya selesai, sehingga pada 14 Februari 2025, sudah dilakukan serah terima pengerjaan tersebut kepada PT IMN dari PT GOS, sehingga sudah menjadi hak sepenuhnya PT IMN. Terjadinya permasalahan ini dikarenakan ada pihak yang mengatasnamakan perusahaan lain bernama PT CMS yang tidak memiliki hubungan hukum dengan PT GOS maupun PT IMN, dan mencoba untuk menguasai rig yang ada dalam lahan PT El Nusa.






