LenteraKepri.com, Karimun – Upaya penyelundupan ribuan barang bekas dan puluhan ton daging ilegal asal Singapura berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Dalam operasi ini, dua orang tersangka diamankan setelah kedapatan membongkar muatan mencurigakan di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Kedua tersangka yakni LM alias A selaku pemilik kapal sekaligus pemilik barang, serta H alias D yang menjabat sebagai nakhoda kapal.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, Kamis (26/2/2026).
Bongkar Muat Dini Hari, AIS Sengaja Dimatikan
Penggagalan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, para tersangka tengah melakukan aktivitas bongkar muatan dari kapal kayu KM Sukses Abadi 02.
Modusnya terbilang rapi. Kapal awalnya berangkat dari Kabupaten Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun saat kembali ke wilayah Indonesia, kapal justru bermuatan ribuan barang bekas dan daging sapi, ayam, serta babi tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal.
Untuk menghindari pantauan aparat, para pelaku dengan sengaja menonaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) saat memasuki perairan Indonesia agar pergerakan kapal tidak terdeteksi otoritas.
5.037 Kotak Daging Ilegal Disita, Berat Capai 80 Ton
Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita dua unit kapal yakni KM Sukses Abadi 02 GT 131 dan KLM Sukses Raya GT 143.
Tak hanya itu, ribuan item barang bekas turut diamankan, di antaranya:
- 38 karung pakaian bekas
- 157 karung boneka
- 125 karung mainan
- 2 unit motor listrik
- 2 unit sepeda anak
- 2 unit stroller
- Berbagai elektronik dan furnitur
Yang paling mencengangkan, petugas menemukan 5.037 kotak daging ilegal dengan total berat diperkirakan mencapai 70 hingga 80 ton. Rinciannya:
- 3.522 kotak daging sapi
- 1.230 kotak daging babi
- 285 kotak daging ayam
Seluruh daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan resmi dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Barang bukti daging ilegal kemudian dimusnahkan dengan cara dikubur di TPA Punggur setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, guna mencegah risiko penyebaran penyakit.
Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perdagangan, KUHP terbaru, serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Mereka terancam hukuman:
Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar untuk pelanggaran UU Perdagangan.
Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar untuk pelanggaran UU Karantina.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyelundupan lintas negara, khususnya di wilayah perbatasan strategis seperti Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.






