NH Bunuh Majikan Disebabkan Sakit Hati

oleh -
oleh
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, pada konferensi pers ART bunuh majikan yang dilangsungkan di Mapolresta Balerang, Senin (31/8/2026),

LenteraKepri.com, Batam – Asisten Rumah Tangga (ART) NH, yang membunuh majikannya, L (52), terancam dengan hukuman 10 sampai 15 tahun penjara. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1), dan Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Demikian disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, pada konferensi pers yang dilangsungkan di Mapolresta Balerang, Senin (31/8/2026).

Kapolresta menjelaskan peristiwa pembunuhan itu bermula dari perintah membersihkan toren air pada dini hari menjadi titik puncak emosi seorang asisten rumah tangga (ART) NH (28) terhadap majikannya, L (52). Ditambah lagi, NH sakit hati karena kerap dimarahi dam dihina korban, hingga membunuh korban.

“Peristiwa tersebut terjadi di lantai 4, tepatnya ruang jemuran rumah korban di Kompleks Wira Mustika Blok D No 56, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Minggu (30/8/2026) pukul 05.00 WIB,” kata Kapolresta Barelang,

Berdasarkan pemeriksaan awal, jelas Kapolresta, motif sementara pembunuhan adalah rasa sakit hati tersangka terhadap korban yang disebut kerap memarahi dan melontarkan kata-kata yang dianggap kurang pantas. Beberapa ucapan yang disebut membuat tersangka tersinggung antara lain “kamu kerja lelet” dan “kerja harus pakai otak”.

“Motif tersangka melakukan tindakan kekerasan tersebut adalah rasa sakit hati karena sering dimarahi dan dikatakan kasar oleh korban,” kata Kapolresta.

Puncak kekesalan tersangka terjadi beberapa jam sebelum kejadian. Sekira pukul 02.00 WIB, korban meminta NH membersihkan toren air.

Perintah tersebut diduga menjadi pemicu memuncaknya emosi tersangka. Hingga pukul 05.00 WIB, terjadi penganiayaan terhadap korban di lantai empat rumah tersebut.

Dikutip dari iNews.id, Polisi menyebut penganiayaan dilakukan menggunakan sejumlah benda yang berada di sekitar lokasi.

NH diduga memukul wajah korban sebanyak 9 kali, kemudian memukul kepala korban menggunakan kursi plastik kecil berwarna biru, 3 kali pukulan menggunakan ember plastik berwarna putih, serta memukul kepala korban sebanyak 14 kali menggunakan kursi plastik berwarna biru.

Selain itu, NH juga mengunakan pot bunga plastik berukuran besar berwarna merah dan menggunakannya untuk memukul kepala korban sebanyak 7 kali, serta memukul korban dua kali menggunakan dua pot bunga plastik kecil berwarna merah.

“Pelaku juga memukul korban menggunakan palet kayu,” ujar Anggoro.

NH juga diduga menendang bagian kepala korban sebanyak 10 kali hingga akhirnya meninggal dunia. Kasus tersebut terungkap setelah suami korban, HS (54), menerima informasi dari asisten rumah tangga lainnya bernama YN.

HS kemudian menuju lantai 4 dan menemukan istrinya telah tergeletak dengan kondisi mengalami pendarahan di bagian kepala. Korban sempat dibawa ke lantai 2. Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Batu Ampar bersama Unit Jatanras Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka.

Hasil penyelidikan mengarah ke Perumahan Nadin Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Kota Batam. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan NH. Tersangka ditangkap kurang dari enam jam setelah kejadian. “Saat diinterogasi, pelaku langsung mengakui perbuatannya,” ujar Kapolresta.

Dari pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan fakta bahwa NH baru sekitar 10 hari bekerja di rumah korban.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya telepon genggam, kursi plastik warna biru, ember plastik warna putih, pot bunga plastik besar dan kecil, palet kayu, sebilah pisau dapur bergagang plastik warna hitam, serta pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.