LenteraKepri.com, BATAM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh anggotanya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan siap melaksanakan dan memastikan seluruh personel mematuhi aturan tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat disiplin internal, menjaga kesehatan anggota, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme institusi kepolisian.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan surat edaran Kapolri tersebut merupakan bentuk perhatian pimpinan terhadap kualitas sumber daya manusia Polri sekaligus upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.
“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Pengunjung Kantor Polisi Juga Dilarang Menggunakan Vape
Larangan penggunaan vape ternyata tidak hanya berlaku bagi anggota kepolisian. Aturan tersebut juga mengatur penggunaan rokok elektrik oleh tamu maupun pengunjung selama berada di lingkungan kerja Polri.
Pengunjung yang membawa perangkat vape diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan kepolisian.
Menurut Nona, salah satu pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.
Pasalnya, cairan maupun cartridge vape secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.
Selain itu, aspek kesehatan juga menjadi perhatian. Penggunaan rokok elektrik dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik bagi penggunanya maupun orang-orang di sekitarnya.
Anggota Polri yang Melanggar Terancam Sanksi Disiplin dan Kode Etik
Polda Kepri menegaskan personel yang terbukti melanggar larangan penggunaan vape dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan aturan dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Selain itu, pelanggaran juga dapat diproses melalui mekanisme Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Nona mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar tidak menganggap remeh kebijakan tersebut.
“Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari,” tegasnya.
Berlaku dari Mabes Polri hingga Polsek
Penerapan larangan vape ini berlaku di seluruh lingkungan organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Melalui kebijakan tersebut, Polda Kepri menyatakan komitmennya mendukung langkah Kapolri dalam membangun institusi kepolisian yang lebih disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional.
Seluruh personel diharapkan mampu menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam menjaga perilaku dan menciptakan lingkungan yang sehat.
Di sisi lain, Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dan bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Masyarakat yang menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.
Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polda Kepri berharap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat dan situasi keamanan di wilayah Kepulauan Riau tetap aman serta kondusif.








