LenteraKepri.com, Batam – Upaya pemberantasan korupsi di daerah semakin diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi DPRD Kota Batam dalam rangka sosialisasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026, Senin (7/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang serba guna DPRD Kota Batam tersebut dihadiri pimpinan dan anggota dewan, serta menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan lembaga antikorupsi.
Tim KPK dipimpin langsung oleh Agung Yudha Wibowo bersama jajaran. Kedatangan mereka disambut Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Dalam pemaparannya, KPK menjelaskan peran Koordinator Supervisi (Korsup) dalam mencegah praktik korupsi, serta strategi pemberantasan korupsi terintegrasi yang akan diterapkan sepanjang 2026 di seluruh level pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif KPK dalam memberikan edukasi dan penguatan sistem antikorupsi.
“Pemberantasan korupsi merupakan komitmen bersama. Kami sangat mengapresiasi sosialisasi dari KPK hari ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Batam siap mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, terutama melalui fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif.
“Kita harus memaksimalkan peran, baik di lingkungan kerja maupun dimulai dari diri sendiri,” tegasnya.
Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara DPRD Kota Batam dan KPK dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Program pemberantasan korupsi terintegrasi 2026 sendiri menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menekan potensi penyimpangan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.







