35 Hektare Lahan Terbakar di Trans Barelang Batam, Api Baru Padam Setelah 14 Jam! Ini Pesan Keras Polda Kepri

oleh -
35 Hektare Lahan Terbakar di Trans Barelang Batam, Api Baru Padam Setelah 14 Jam! Ini Pesan Keras Polda Kepri
Tim pemadam berjibaku memadamkan api dari lahan terbakar Trans Barelang, Sabtu (22/8/2026) (dok polda kepri)

LenteraKepri.com, Batam – Kebakaran lahan kosong kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini, api melanda lahan sekitar 35 hektare di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Sabtu (22/8/2026).

Tim gabungan harus berjibaku memadamkan kobaran api hingga akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 22.00 WIB.

Besarnya area yang terbakar serta kondisi medan yang berada di kawasan perbukitan membuat proses pemadaman tidak mudah. Sejumlah titik api juga sulit dijangkau sehingga petugas harus melakukan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan.

Ratusan Personel dan Armada Dikerahkan

Pemadaman melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polri, TNI AD, Manggala Agni, Pemadam Kebakaran Pemko Batam, BP Batam, Ditpam hingga instansi terkait lainnya.

Kekuatan yang dikerahkan terdiri atas:

  • 1 unit PBK BP Batam dengan 5 personel
  • 1 unit PBK Pemko Batam dengan 5 personel
  • 1 unit kendaraan Manggala Agni dengan 6 personel
  • 2 unit Water Tank TNI AD dengan 15 personel
  • 1 unit AWC Brimob dengan 8 personel
  • 1 unit AWC Polresta dengan 12 personel
  • 1 unit AWC Ditsamapta dengan 12 personel
  • 10 personel Polsek Sagulung
  • 5 personel Ditpam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan keberhasilan pemadaman tidak lepas dari respons cepat dan sinergi seluruh unsur di lapangan.

“Begitu menerima informasi adanya kebakaran, personel kepolisian bersama unsur terkait langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penanganan. Berkat sinergi seluruh personel dan dukungan peralatan pemadam, api berhasil dipadamkan pada pukul 22.00 WIB,” ujarnya.

Medan Perbukitan Jadi Tantangan

Proses pemadaman berlangsung cukup sulit karena lokasi kebakaran berada di area perbukitan. Kondisi tersebut membuat kendaraan dan personel tidak dapat dengan mudah menjangkau seluruh titik api.

Meski demikian, petugas terus melakukan pemadaman hingga api benar-benar berhasil dikendalikan.

“Medan di lokasi cukup menyulitkan petugas karena berada di area perbukitan. Namun, seluruh unsur tetap bekerja bersama sampai api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman serta terkendali,” jelas Nona.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Polda Kepri menegaskan belum ingin berspekulasi mengenai sumber api sebelum proses penyelidikan selesai.

Polda Kepri Ingatkan Bahaya Bakar Lahan

Polda Kepri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka, membersihkan maupun mengelola lahan dengan cara membakar.

Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan serta memastikan tidak ada sumber api yang masih menyala ketika meninggalkan kawasan hutan atau lahan.

“Jangan menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang aman untuk membersihkan atau membuka lahan. Api dapat dengan cepat meluas dan membahayakan keamanan masyarakat maupun lingkungan,” tegasnya.

Polda Kepri juga mengingatkan bahwa kebakaran yang disebabkan kesengajaan maupun kelalaian dapat memiliki konsekuensi hukum.

Ancaman Pidana Pembakaran Lahan Tidak Main-Main

Polda Kepri menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjerat pelaku pembakaran.

Berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun, sedangkan jika mengakibatkan kematian, ancaman pidananya paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir hingga menimbulkan bahaya umum. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketentuan khusus mengenai pembakaran lahan juga tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan berupa penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Untuk pembakaran hutan, ketentuan pidana juga diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman pidana bagi pembakaran hutan secara sengaja berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Penyebab Kebakaran Trans Barelang Masih Didalami

Polda Kepri menegaskan bahwa penyebab kebakaran lahan sekitar 35 hektare di Tembesi masih didalami.

Jika nantinya ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian atau perbuatan melawan hukum lainnya, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nona.

Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni, BPBD, pemadam kebakaran dan instansi terkait lainnya juga akan terus memperkuat patroli serta pemantauan kawasan rawan kebakaran.

Upaya tersebut mencakup deteksi dini, patroli wilayah dan respons cepat terhadap setiap laporan kebakaran.

Lihat Titik Api? Segera Lapor 110

Polda Kepri mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah kebakaran lahan di Batam dan wilayah Kepulauan Riau.

Masyarakat yang melihat titik api, kebakaran maupun aktivitas pembakaran mencurigakan diminta segera melaporkannya kepada kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat digunakan secara gratis.

“Apabila masyarakat melihat titik api, kebakaran, maupun aktivitas pembakaran yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Kebakaran lahan di Trans Barelang ini kembali menjadi pengingat bahwa karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Jika tidak segera ditangani, api dapat meluas, mengancam keselamatan warga, mengganggu kesehatan serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.