LenteraKepri.com, Batam – Upaya pengiriman enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh tim Kapal Polisi (KP) Beo-5013 dari Korpolairud Baharkam Polri di kawasan Pantai Sambau, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) dini hari tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai nakhoda dan anak buah kapal (ABK).
PS Komandan KP Beo-5013, AKP Ody Khowat Setiawan, mengatakan keenam calon PMI non prosedural tersebut rencananya akan diberangkatkan melalui jalur laut menuju Malaysia.
“Sebanyak enam orang calon PMI non prosedural yang akan diberangkatkan melalui Pantai Sambau, Batam, berhasil digagalkan oleh tim pada Sabtu dini hari,” ujar Ody, Minggu (8/3/2026).
Dua orang yang diamankan yakni ZA (49) dan RU (36), yang merupakan warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. ZA diketahui berperan sebagai nakhoda kapal, sedangkan RU bertugas sebagai ABK.
Menurut Ody, pengungkapan kasus ini bermula saat tim melakukan patroli sekaligus penyamaran di wilayah perairan Nongsa. Saat itu petugas melihat kedua pelaku tengah bersiap memberangkatkan enam calon PMI yang sudah menunggu di pinggir Pantai Sambau.
“Para PMI tersebut rencananya akan dibawa menggunakan boat pancung tanpa nama menuju tengah laut. Di sana sudah menunggu speed boat lain yang akan membawa mereka melanjutkan perjalanan ke Malaysia,” jelasnya.
Saat petugas melakukan penindakan, tim juga sempat melakukan pengejaran terhadap speed boat yang diduga menjadi kapal pengangkut utama di tengah laut. Namun kapal tersebut berhasil melarikan diri setelah mengetahui kehadiran polisi.
“Untuk identitas pelaku yang melakukan ship to ship (STS) sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran,” kata Ody.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit speedboat tanpa nama berwarna hijau dengan list merah, satu unit mesin tempel Yamaha 15 PK, dua unit handphone, serta tiga paspor milik calon pekerja migran.
Keuntungan Rp 3 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZA diketahui mendapat keuntungan sebesar Rp3 juta untuk setiap PMI yang berhasil diberangkatkan.
Sementara RU memperoleh komisi sebesar Rp300 ribu per orang karena membantu proses pemberangkatan tersebut.
Enam calon PMI yang hendak diberangkatkan secara ilegal tersebut berasal dari beberapa daerah di Indonesia, yakni Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 6.
“Kedua pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” ujarnya.
Saat ini, setelah melalui proses gelar perkara, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Para tersangka beserta barang bukti selanjutnya akan dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.






