LenteraKepri.com, Batam — Polda Kepulauan Riau menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap 30 laporan polisi dengan 45 tersangka yang berhasil diamankan. Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Pendopo Polda Kepri, Kamis (12/2/2026).
Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan 45 tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan. Barang bukti yang disita tak main-main: sabu 735,17 gram, ekstasi 180 butir, ganja 265,13 gram, serta etomidate 353 pcs—sebagian dikemas dalam bentuk cartridge vape. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah kasus menonjol turut diungkap. Pada Januari 2026, penyidik menangkap tiga tersangka berinisial SU, LI, dan RO di Pelabuhan Internasional Harbour Bay dengan barang bukti 230 cartridge vape mengandung etomidate.
Sementara pada awal Februari 2026, dua tersangka FA dan MI diamankan di kawasan Bengkong Sadai dengan sabu 555,50 gram. Seluruh rangkaian perkara masih didalami secara profesional dan prosedural.
Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei menyampaikan, para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 119 ayat (1) dan (2), sesuai peran masing-masing. Penyidik juga menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pada kesempatan yang sama, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 8 laporan polisi dengan 14 tersangka periode November–Desember 2025 dan Januari 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu 71,62 gram, etomidate 356 pcs, ganja 264,05 gram, dan ekstasi 140 butir. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan pihak terkait; sebagian kecil disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Kabid Humas menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Polda Kepri terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan prosedural, disertai langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta kolaborasi lintas sektor. Kami mengajak masyarakat berperan aktif mencegah penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.






