Babak Akhir Kasus 1,9 Ton Sabu di Batam: Kapten Kapal Divonis Seumur Hidup

oleh -
oleh
Babak Akhir Kasus 1,9 Ton Sabu di Batam: Kapten Kapal Divonis Seumur Hidup
Kapten kapal, Sea Dragon Tarawa, Hasiholan Samosir, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

LenteraKepri.com, Batam – Proses persidangan panjang kasus penyelundupan 1,9 ton narkotika jenis sabu menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3/2026).

Majelis hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman yang bervariasi kepada seluruh terdakwa, mulai dari lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

Kasus besar yang berhasil digagalkan oleh TNI AL bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Mei 2025 lalu itu melibatkan empat warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara asing (WNA) asal Thailand.

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi memutuskan hukuman berbeda bagi setiap terdakwa.

Kapten kapal, Hasiholan Samosir, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Richard Halomoan Tambunan selaku Chief Officer serta Weerapat Phongwan, warga negara Thailand.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Teerapong Lekpradub dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan Leo Chandra Samosir sebagai anak buah kapal (ABK) divonis 15 tahun penjara.

Adapun terdakwa Fandi Ramadhan yang disidangkan secara terpisah sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam sidang pada Kamis (5/3/2026).

Setelah mendengar putusan majelis hakim, pihak terdakwa yang merasa keberatan langsung menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

Suasana sidang sempat memanas ketika vonis terhadap Hasiholan Samosir dibacakan. Keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang meneriakkan protes dan menilai putusan tersebut tidak adil.

Istri Hasiholan bahkan menyebut suaminya hanyalah korban yang terjebak dalam skenario jaringan narkoba internasional yang diduga dikendalikan oleh Jackie Tan, sosok yang hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tidak ada keadilan di persidangan ini, suami saya tidak bersalah, dia hanya korban,” teriaknya di ruang sidang.

Dalam pembelaannya, Hasiholan mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan sebagai kapten kapal tanpa mengetahui adanya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa kapal Sea Dragon Tarawa sempat mengalami perubahan identitas saat menjalani proses docking di kawasan Tanjunguncang, Batam.

Menurutnya, kapal tersebut semula bernama MV Aqua Star sebelum kemudian berganti nama menjadi MV North Star serta mengalami perubahan warna cat.

“Saya naik ke kapal dari Surabaya, saat itu kapal masih bernama MV Aqua Star dengan dokumen pelayaran menuju Batam. Setelah tiba di Batam, kapal melakukan docking di Tanjunguncang dan di sana sempat terjadi pergantian nama,” jelasnya.

Proses docking tersebut disebutnya diurus oleh agen kapal PT Washa Indonesia Berlayar.

Kasus penyelundupan 1,9 ton sabu ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Batam dalam beberapa tahun terakhir.

No More Posts Available.

No more pages to load.