Ia menambahkan, PLN Batam justru mengimbangi rencana investasi masa depan tersebut dengan merancang ekspansi pembangkit baru secara paralel, sehingga pertumbuhan industri tidak akan pernah mengorbankan hak kelistrikan masyarakat domestik.
Melalui momentum ini, Yoga juga menyelipkan pesan mendalam kepada komunitas pers dan pegiat media sosial di Kepulauan Riau agar senantiasa merawat jurnalisme yang kritis namun tetap berbasis konfirmasi faktual.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik. Namun, kami berharap rekan-rekan wartawan bertindak kritis dengan melakukan verifikasi mendalam, bukan hanya menelan mentah-mentah rilis sepihak atau menyerang tanpa adanya upaya melihat fakta teknis di lapangan,” imbuhnya.
Regulasi Kompensasi: Mengobati Luka Konsumen
Menyadari bahwa permintaan maaf saja tidak cukup untuk memulihkan kerugian materiil warga dan pelaku usaha mikro, PLN Batam memastikan mekanisme ganti rugi finansial akan berjalan sesuai rel regulasi yang berlaku di Provinsi Kepulauan Riau.
Mekanisme kompensasi ini mengacu pada asas hukum yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan. Aturan ini mengatur sanksi penalti bagi penyedia layanan energi jika gagal memenuhi standar durasi dan frekuensi pemadaman yang telah ditetapkan.
Formulasi ganti rugi yang akan diterapkan adalah sebagai berikut:
- Pelanggan Pascabayar: Akan menerima potongan langsung sebesar 10% dari biaya beban (abonemen) atau biaya minimum pada tagihan rekening listrik mereka.
- Pelanggan Prabayar (Token): Kompensasi akan dikonversikan menjadi pengurangan harga atau pemberian bonus nilai kWh gratis yang akan terakumulasi secara otomatis saat konsumen melakukan transaksi pembelian token berikutnya.Yoga memastikan bahwa seluruh proses perhitungan kompensasi ini dilakukan secara transparan oleh sistem komputerisasi PLN Batam dan akan mulai diberlakukan secara serentak pada siklus pembayaran atau pembelian bulan depan.
Catatan Evaluasi dan Langkah Mitigasi ke Depan
Tragedi seekor monyet di Gardu Induk Sei Harapan ini meninggalkan catatan evaluasi yang tebal bagi ketahanan energi di Batam. Insiden ini membuktikan bahwa modernisasi pembangkit listrik harus dibarengi dengan penguatan pengamanan fisik gardu-gardu induk dari gangguan eksternal, termasuk faktor alam dan satwa liar.
PLN Batam menyatakan tengah merancang proyek penguatan infrastruktur berupa pemasangan pembatas fisik yang lebih rapat, pemasangan isolator tambahan pada komponen bass bar yang terbuka, serta teknologi sensor perimeter di seluruh gardu induk strategis guna memastikan peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Kini, bola panas itu perlahan mulai mendingin seiring kembalinya aliran setrum ke rumah-rumah warga. Keterangan perdana dari Yoga Perdana Sulastama setidaknya memberikan napas legal dan teknis di ruang publik, sembari masyarakat terus mengawal hasil akhir dari investigasi kepolisian Bareskrim Mabes Polri.







