LenteraKepri.com, Batam – Aksi penipuan berkedok percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam, akhirnya terbongkar. Tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut berhasil diamankan oleh Polresta Barelang bersama Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026.
Pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban praktik percaloan tiket di tengah meningkatnya arus mudik Lebaran.
Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seligi 2026, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam.
Kasus bermula ketika suami salah satu korban menghubungi seorang pelaku untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal Roro rute Punggur – Kuala Tungkal. Pelaku kemudian meminta korban datang langsung ke pelabuhan dan mengirimkan foto KTP sebagai syarat pengurusan tiket.
“Pelaku menawarkan tiket seharga Rp500 ribu dan setelah negosiasi disepakati Rp400 ribu,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan di Lobby Utama Polresta Barelang, Minggu (15/3/2026).
Setelah kapal KMP Sembilang sandar, pelaku mengajak korban mendekati kapal dan menyuruh korban masuk ke dalam kapal. Setelah berada di dalam kapal, pelaku meminta uang sebesar Rp400 ribu sebagai biaya tiket.
Namun setelah uang diserahkan, korban tidak menerima tiket resmi dan pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi 2026 segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni MY (47) seorang wiraswasta, AM (43) karyawan BUMN, dan RY (33) yang juga bekerja sebagai karyawan BUMN.
Dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. MY bertugas mencari calon korban, berkomunikasi dengan korban, serta menerima uang pembayaran tiket.
Sementara AM berperan membantu meloloskan penumpang tanpa tiket saat pemeriksaan di dalam kapal, dan RY membantu meloloskan penumpang yang tidak memiliki tiket saat proses masuk ke kapal.
Adapun korban dalam kasus ini yaitu E (23) seorang ibu rumah tangga dan S (44) seorang wiraswasta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp900.000.
Modus operandi para pelaku yakni memanfaatkan tingginya permintaan tiket penyeberangan selama arus mudik Lebaran. Mereka menawarkan jasa keberangkatan tanpa tiket resmi dengan mengoordinasikan jalur tertentu agar penumpang dapat lolos dari pemeriksaan.
Dari tangan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga merupakan hasil penipuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian di bawah Rp1 juta. Ancaman hukumannya berupa denda kategori II maksimal Rp10 juta.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat serta menjaga keamanan selama arus mudik Lebaran.
“Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik percaloan maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya di kawasan pelabuhan,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik percaloan, pungutan liar, atau aktivitas mencurigakan di area pelabuhan.
Selain itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps.
Polisi juga menyediakan layanan penitipan kendaraan secara gratis di kantor polisi bagi masyarakat yang hendak mudik dan khawatir meninggalkan kendaraan di rumah.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat mudik dengan aman dan nyaman selama pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026,” tutup Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.







