LenteraKepri.com, Batam – Bukannya disambut oleh keluarga, seorang pria berisnisial RA (43), justru langsung dijemput Unit Reskrim Polsek Bengkong di Pelabuhan ASDP Roro Punggur, ketika baru sampai di Batam dari kampung halamannya, Jumat (19/6/2026).
Ia, menjadi terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Bulan September 2025 lalu, dan melarikan diri ke kampung halamannya. Diduga merasa situasi sudah kondusif, akhirnya ia kembali ke Batam, dan langsung diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, mengatakan, RA dilaporkan oleh istrinya sendiri karena diduga telah melakukan KDRT. Hasil visum yang dilakukan usai kejadian, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya karena dipukuli oleh terduga pelaku.
“Kejadiannya pada Minggu (17/9/2025) lalu. Setelah melakukan KDRT, yang bersangkutan langsung meelarikan diri meninggalkan Kota Batam dan kembali ke kampung halamannya. Hari ini dia kita amankan begitu kembali ke Kota Batam,” ungkap Tigor, Jumat sore.
Ia menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban bersama RA pergi ke salah satu toko emas bermaksud menjual emas milik anaknya sekitar pukul 17.00 WIB. Entah apa pemicunya, setiba di toko emas terjadi cekcok mulut, serta RA mengeluarkan kata-kata tidak enak terhadap korban. Kemudian RA pergi meninggalkan korban.
Usai menjual emas, korban pun mendatangi RA yang berada di tempat pangkas rambut kawasan Bengkong Kolam. Setelah bertemu RA, korban mengultimatum RA dengan mengatakan, jika masih ada rasa suka, korban meminta agar RA bisa menjaga perkatannya.
Baca: 4 Nelayan Bintan Akhirnya Bebas dari Tahanan Malaysia, Kini Ditampung KJRI Johor Bahru
Namun RA tidak terima dan langsung memukul korban menggunakan gagang sapu serta kayu berulang kali yang mengenai punggu dan bagian bawah tubuh korban. Beruntung, warga yang melihat kejadian itu dengan sigap datang untuk melerai.
“Dalam kejadian ini, korban mengalami sakit di bagian punggung, bengkak serta luka memar di bagian lutut dan betis kiri. Peristiwa ini langsung dilaporkan korban ke Mapolsek Bengkong. Kita langsung menindaklanjuti untuk mencari terduga pelaku. Hingga akhirnya diketahui bahwa RA sudah melarikan diri ke luar Batam,” jelas Tigor.
Pencarian terus dilakukan. Hingga akhirnya Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, mendapatkan informasi bahwa RA sedang dalam perjalanan kembali ke Batam menggunakan Kapal Roro dan akan sampai pada Jumat pagi di Pelabuhan Punggur.
Baca: Jelang Libur Sekolah, KSOP Batam Periksa Ketat Kapal Penumpang! Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas
“Begitu mendapat informasi, Kanit Reskrim langsung memimpin Opsal ke pelabuhan menunggu kedatangan kapal yang dinaiki RA. Begitu kapal sandar, RA langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya,” lanjut Tigor.
Saat ini, RA sudah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Bengkong. Proses hukum tengah berlangsung. Ia dijerat Pasal 44 ayat (1) , (4) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.







