“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung berangkat menuju Kepulauan Meranti Riau dan dibantu oleh opsnal Polres Kepulauan Meranti Polda Riau. Sesampai di Kepulauan Meranti, tim langsung bergerak dan pelaku berhasil diamankan di dalam sebuah kapal MV. Dumai Line 2 dan Selanjutnya dibawa ke Batam guna proses lebih lanjut,” jelas Yudha, Senin (8/12/2021).
DIjelaskan, dalam kasus ini juga diamankan barang bukti berupa 1 stel pakaian tidur anak warna merah little animals, 1 helai celana dalam warna cream, 1 helai singlet warna putih.
“Pelaku sempat melarikan diri dari Tanjung Pinang menggunakan kapal laut menuju Kepulauan Meranti Riau. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Baca: Sempat Kejar-kejaran, Dua Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Macan Barelang
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (red)






