Kontroversi Vonis ABK Fandi, Komisi III DPR Jadwalkan Pemanggilan Kajari Batam dan BNN

oleh -
Kasus Sabu 1,9 Ton di Batam Belum Usai, Jaksa Banding Vonis Enam Awak Kapal MT Sea Dragon
Kejari Batam resmi ajukan banding atas putusan hakim PN Batam dalam kasus sabu 1,9 ton (ist)

LenteraKepri.com, Batam – Kasus penyelundupan narkoba yang menjerat anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan belum sepenuhnya berakhir meski pengadilan telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil aparat penegak hukum untuk mendalami perkara tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan pihaknya tetap akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Batam dan penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) guna meminta penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan kasus tersebut.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026.

“Nanti berikutnya kita mau lihat bagaimana proses selanjutnya, dan agenda pemanggilan Kajari, kemudian penyidiknya juga dalam perkara ini, kami agendakan di hari Rabu yang akan datang,” kata Habiburokhman dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, langkah ini dilakukan agar penegak hukum dapat mengungkap kasus secara lebih komprehensif, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang belum tertangkap.

“Pelaku utama siapa, apa perannya. Dalam kasus ini kan yang diinformasikan kepada kami masih ada pihak-pihak yang belum ditangkap,” ujarnya.

DPR Ingin Dalami Peran Fandi

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI juga ingin mendalami pembagian peran dalam kasus tersebut, termasuk memastikan apakah Fandi benar-benar mengetahui keterlibatannya dalam jaringan narkoba atau tidak.

Komisi III DPR RI juga akan mencocokkan keterangan dari pihak kejaksaan dan penyidik untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai proses penanganan perkara.

“Kita juga ingin mengecek kembali keterangan dari dua pihak tersebut,” katanya.

Vonis 5 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebelumnya, Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026).

Majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman mati bagi Fandi berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Habiburokhman menilai keputusan majelis hakim yang tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati menjadi salah satu sisi positif dalam konteks paradigma penegakan hukum.

Namun ia menegaskan proses hukum masih dapat berlanjut karena putusan tersebut baru pada tingkat pertama.

“Kuasa hukum Saudara Fandi masih bisa mengajukan banding, kasasi bahkan peninjauan kembali,” ujarnya.

Keluarga Nilai Vonis Terlalu Berat

Sementara itu, keluarga Fandi mengaku keberatan dengan vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Ibu Fandi, Nirwana, menilai hukuman tersebut masih terlalu berat karena menurutnya sang anak hanya bekerja sebagai ABK dan bukan bagian dari jaringan narkoba.

“Kalau memang dia ikut jaringan narkoba, saya ikhlas. Tapi bukan itu pekerjaannya. Dia hanya bekerja sebagai ABK untuk keluarganya,” kata Nirwana usai sidang vonis.

Ayah Fandi, Sulaiman, juga mengaku keberatan dengan putusan tersebut. Ia menyebut anaknya baru mengetahui adanya narkoba di kapal setelah ditangkap aparat.

Dengan perkembangan tersebut, Komisi III DPR RI memastikan akan terus memantau proses hukum kasus ini guna memastikan penanganannya berjalan secara transparan dan adil.

No More Posts Available.

No more pages to load.