LenteraKepri.com, Karimun – Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pengangkutan ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa izin resmi. Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk yang diduga akan mengangkut muatan menuju Tanjung Buton, Riau.
Hasilnya, polisi menemukan muatan berupa 6 batang timah seberat 67 kilogram dan 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton yang disamarkan menggunakan muatan lain untuk mengelabui petugas.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Sementara satu orang lainnya berinisial JF kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penyelidikan, barang bukti diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Material tersebut kemudian diangkut tanpa dokumen maupun izin resmi untuk dikirim keluar daerah.
Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp167 juta.
Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan modus yang digunakan para pelaku adalah menyamarkan muatan agar lolos dari pemeriksaan aparat.
“Pelaku diduga sengaja menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas, dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi dari jasa angkut,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak sumber daya alam.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegas IPTU Judit.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pengangkutan timah ilegal tersebut.







