LenteraKepri.com, Batam – Kasus kecelakaan kerja maut di galangan kapal PT ASL, Tanjung Uncang, Batam, terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Setelah memeriksa puluhan saksi dari internal perusahaan serta pihak subkontraktor, penyidik kini turut memeriksa pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diduga menjadi penyebab insiden tragis yang menewaskan 13 pekerja tersebut.
“Termasuk dari Disnaker sudah kita periksa. Kita gali bagaimana ukuran K3, rekrutmen pekerja, kualifikasinya, serta standar keselamatan yang harus dipenuhi,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Jumat (24/10/2025).
Kapolda menyebut, proses penanganan perkara kini sudah naik ke tahap penyidikan (sidik) setelah dilakukan gelar perkara awal. Fokus utama penyidik adalah menelusuri pihak yang paling bertanggung jawab dalam kejadian tersebut, termasuk dugaan adanya pelanggaran pidana di balik kecelakaan.
Ketika disinggung apakah direktur PT ASL menjadi pihak yang paling bertanggung jawab, Kapolda menegaskan penyidik belum bisa menyimpulkan hal itu.
“Proses masih berjalan. Kita ingin memastikan apa yang sudah dilakukan tim penyidik Polresta dan asistensi Polri,” ujarnya.
Hingga saat ini, 26 saksi telah dimintai keterangan, sementara hasil uji laboratorium forensik terkait penyebab kebakaran masih ditunggu. Hasil tersebut diharapkan dapat mengungkap titik awal api dan memastikan apakah insiden itu murni kecelakaan kerja atau ada unsur kelalaian manusia.
Kapolda menegaskan, penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan transparan, demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus memastikan tragedi serupa tidak terulang.
Menanggapi penolakan keluarga korban terhadap autopsi salah satu jenazah, Kapolda menegaskan langkah itu penting untuk kepentingan penyelidikan.
“Autopsi penting untuk kepentingan penyelidikan. Supaya jelas penyebab pastinya,” kata Asep.
Selain itu, polisi juga menyoroti informasi terkait subkontraktor yang bekerja tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT ASL.
“Belum, nanti akan ditelusuri,” ujarnya singkat.
Tragedi di galangan kapal PT ASL ini menjadi sorotan publik karena diduga terkait pengawasan K3 yang lemah, serta rantai kerja subkontraktor yang belum jelas.
Publik kini menantikan hasil penyidikan polisi yang akan mengungkap siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas tewasnya 13 pekerja di kawasan industri maritim Batam tersebut.







